Warga Sitamiang Ini Mengaku Telah Melakukan Aksi Pencurian Dua Kali
Kitakini.news - Adalah SH (21) warga kawasan Jalan A Lubis, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan mengaku di hadapan petugas telah melakukan aksi pencurian sebanyak dua kali.
Baca Juga:
Hal ini terungkap usai ia diburu jajaran Satreskrim Polres Padangsidimpuan gegara kasus pencurian toko beras di Kelurahan Batunadua, kecamatan Batunadua, Jumat (25/07/25) sekira pukul 22:00 WIB.
"Saksi atas nama Maslina Pasaribu memberitahu Pelapor bahwa Kotak Brangkas Merk Krisbow yang disimpan di dalam kamar mereka sudah dalam keadaan terbuka dan ada bekas congkelan, yang dilihat saksi pada saat hendak menyimpan Uang hasil penjualan hari itu, kemudian Pelapor masuk ke dalam kamar dan memeriksa isi brangkas telah hilang uang tunai sebesar Rp28.000.000. Dan dua unit ponsel merk Samsung A20 warna Hitam dan warna Biru yang diletakkan di rak pakaian dalam kamar juga hilang. Saat pelapor memeriksa sekitar kamar terlihat plafon kamar yang terbuat dari plastik terpal hitam telah rusak," ujar Kasi Humas AKP K Sinaga kepada wartawan Minggu (3/8/2025) pagi.
Kemudian lanjutnya, pelapor menduga jalur pelaku masuk ke dalam kamar. Lalu ia pun melapor ke polisi.
"Berdasarkan Hasil lidik SH adalah terduga pelaku, kemudian pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 Pukul 08.00 wib Team Resmob berhasil mengamankan Pelaku.Berdasarkan hasil Interogasi, Pelaku juga ada melakukan kejahatan Curat sebanyak 2 kali," bebernya
Selain pelaku tambah Kasi Humas, sejumlah barang bukti satu buah brangkas berwarna hitam, satu buah kaos berwarna hitam diamankan.
Operasi Gabungan Grebek Sarang Narkoba di Silayang-layang Padangsidimpuan, Seorang Pria Kedapatan Bawa Ganja
Tiga Tersangka Kasus Sabu Diserahkan, Masyarakat Dukung Kejaksaan dan Pengadilan Hukum Berat Pelaku
Kurir 20 Kg Ganja Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Kurir di Padangsidimpuan Bawa 20 Kg Ganja dan Sempat Gigit Lengan Petugas Saat Penangkapan
Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Curat, Amankan Seorang Pelaku