Atas Kepemilikan Sabu, Warga Joring Lombang Rayakan Kemerdekaan di Tahanan
Kitakini.news -Penyesalan selalu datang terlambat, seperti halnya yang di rasakan seorang pria inisial HYD (31) warga Desa Joring Lombang Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan ini terpaksa merayakan HUT RI ke-80 di balik jeruji besi atas kepemilikan narkoba jenis sabu.
Baca Juga:
"Pada hari Selasa 5 Agustus 2025 sekira pukul 19:00 WIB, tim Opsnal Satres narkoba melakukan penyelidikan serta berangkat menuju lokasi, tentang adanya peredaran narkoba," ujar Kasi Humas AKP K Sinaga.
Kemudian lanjut Sinaga, setibanya di Desa Joring Lombang Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, tepatnya di simpang Puskesmas Pokenjior menemukan gerak gerik mencurigakan dari terduga pelaku HYD, kemudian dilakukan pemeriksaan sehingga ditemukan dari dalam saku celana sebelah kiri berupa tiga bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu," kata Sinaga kepada wartawan Rabu (6/8/2025).
Setelah interogasi, pelaku mengakui kepemilikan sabu yang juga berada di rumahnya. Dan hasilnya petugas menemukan tas hitam berisi 25 bukus plastik klip di dalam kamar, berikut dengan satu unit timbangan elektrik di atas lemari.
Selanjutnya petugas mendapati pengakuan pelaku bahwa barang haram itu ia peroleh dari seorang teman bernisial P di daerah Labuhanbatu Utara (Labura), untuk dipasarkan.
"Barang bukti yang diamankan berupa enam bungkus sabu dengan berat 7,02 Gram, timbangan digital, tas kecil dan 25 buah plastik klip kosong," pungkasnya.
Bulan Maulid, Kapolres Padangsidimpuan Ajak Seluruh Personel Teladani Akhlak Rasulullah
Warga Medan Denai Edarkan Sabu di Padangsidimpuan, Tertangkap di Depan Hotel
Gerakan Gaspol Polres Padangsidimpuan Sasar Bantuan ke Ojol Perempuan dan Panti Jompo
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sarudik, Buru Jaringan Pemasok
Petugas Tangkap Pelaku Peredaran Narkotika, Hasil Pengembang Penangkapan Sebelumnya