Minggu, 05 Juli 2026

Ayah Sambung Pelaku Penganiayaan Anak Tiri di Tapsel Ditangkap Polisi

Efendi Jambak - Sabtu, 06 September 2025 15:03 WIB
Ayah Sambung Pelaku Penganiayaan Anak Tiri di Tapsel Ditangkap Polisi
(Kitakini.news/Efendi Jambak)
Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara memimpin Konfrensi Pers kasus penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan seorang ayah sambung.

Kitakini.news -Tak butuh waktu lama bagi jajaran Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), pelaku penganiayaan inisial SBP (48) yang juga merupakan ayah sambung korban MAG (3) diamankan jajaran Polres Tapsel, Sabtu (6/9/2025).

Baca Juga:

Diketahui SBP merupakan warga Desa Bonan Dolok, Kecamatan Siabu, Kabupaten Madina, menikahi ibu korban (istri kedua) sejak bulan Mei 2025 kemarin dan tinggal bersama di Desa Pargarutan Jae, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel.

Hal itu dibenarkan Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara dan berhasil mengungkap pelaku tidak suka anak rewel maka terjadi penganiayaan terhadap anak tiri (korban) hingga tewas.

"Pada Jum'at (5/9/2025) sekira pukul 10:30 WIB, anak itu (korban) menangis agar diikutkan dengan ibunya yang hendak melakukan pengisian daya baterai Handphone ke perkampungan soalnya mereka tinggal di kebun dan tidak ada Listrik," papar Kapolres Tapsel Yon Edi Winara saat menggelar konferensi Pers di aula Mapolres Tapsel

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, saat ibunya pergi, anak itu menangis, sehingga pelaku kesal dan merasa terganggu hingga membanting korban ke tanah sebanyak tiga kali, lalu memukul kepala dan punggung korban, tidak puas sampai disitu pelaku juga memukul kepala korban menggunakan kayu papan belahan panjang 50 Centimeter sebanyak 4 kali yang mengakibatkan kepala korban luka robek sampai mengeluarkan darah hingga korban mengalami kejang hingga meninggal dunia.

Kapolres Tapsel juga membenarkan bahwa pelaku (ayah sambung) korban sering melakukan pemukulan (kekerasan) terhadap korban sebelum perkara ini terjadi.

"Setelah kita lakukan penyelidikan bahwa benar pelaku sudah sering melakukan kekerasan terhadap korban. Dan berdasarkan otopsi yang kita lakukan ditemukan disisi kanan kepala robekyang sudah mengering," beber Kapolres.

Kemudian, lanjut Kapolres, pada pembukaan kulit kepala bagian dalam sisi depan di temui resapan darah, dan dapat kita simpulkan kematian korban diakibatkan lemas trauma tumpul pada kepala yang menyebabkan adanya gangguan system syaraf pusat," terangnya.

Atas perbuatannya, lanjut Kapolres, Polisi menjerat pelaku dengan pasal 80 ayat 3 dan 4 undang undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undangan RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp3 Miliar, pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya. (**)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pemprovsu Lanjutkan Penertiban Tambang Ilegal di Sungai Batang Gadis

Pemprovsu Lanjutkan Penertiban Tambang Ilegal di Sungai Batang Gadis

OTT KPK di Binjai, Suasana Polrestabes Medan Terlihat Tenang

OTT KPK di Binjai, Suasana Polrestabes Medan Terlihat Tenang

Sesuai Arahan Bobby, Tim Terpadu Tindak Tegas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kotanopan

Sesuai Arahan Bobby, Tim Terpadu Tindak Tegas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kotanopan

Dikabarkan, Pejabat Dan Orang Dekat Bupati Langkat Diperiksa di Polrestabes Medan Usai di OTT KPK

Dikabarkan, Pejabat Dan Orang Dekat Bupati Langkat Diperiksa di Polrestabes Medan Usai di OTT KPK

Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Simalungun, Pelaku Ditangkap dalam Hitungan Jam

Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Simalungun, Pelaku Ditangkap dalam Hitungan Jam

Polres Tapteng Sikat Dua Pengedar Sabu di Sorkam Barat

Polres Tapteng Sikat Dua Pengedar Sabu di Sorkam Barat

Komentar
Berita Terbaru