Kejati Sumut Periksa 40 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Aset PTPN ke Citraland
Kitakini.news -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 1 ke pengembang properti Citraland.
Baca Juga:
Plh Kasi Penkum
Kejati Sumut, M Husairi, Senin (8/9/2025) mengatakan, pemeriksaan akan
dilakukan dalam pekan ini oleh tim penyidik bidang tindak pidana khusus.
"Sebanyak 40 saksi dipanggil untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Tahap awal
pemeriksaan difokuskan pada pejabat dan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten
Deliserdang, yang disebut-sebut berperan dalam penerbitan sertifikat atas aset
negara yang dialihkan.
Namun, pihak
kejaksaan belum memastikan siapa saja yang akan diperiksa, termasuk apakah
Kepala Kantor Pertanahan saat ini atau pejabat sebelumnya. Kasus ini terkait
dugaan penyalahgunaan ribuan hektare tanah eks HGU PTPN yang semestinya
dikembalikan ke negara, namun justru dipakai dalam proyek pengembangan
perumahan elit Citraland.
Nilai kerugian
negara ditaksir mencapai ratusan triliun rupiah. Sebelumnya, penyidik Pidsus
telah melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda untuk mengumpulkan bukti
tambahan.
Sebagaimana
diketahui sebelumnya, pengalihan aset PTPN I lewat PT Nusa Dua Propertindo
(NDP) ke pengembang Ciputra Land diduga menimbulkan skandal besar atas dugaan
korupsi nilai kerugian ditaksir ratusan triliun rupiah.
Laporan
Indonesian Audit Watch (IAW) menyebut, lahan eks HGU yang seharusnya kembali ke
negara justru beralih menjadi kawasan perumahan elit Citraland di Deliserdang.
Proyeknya antara lain Citraland Helvetia (6,8 Ha), Citraland Sampali (34,6 Ha),
dan Citraland Tanjung Morawa (48 Ha).
Beberapa unit bahkan sudah terjual ke konsumen. Masalahnya, peralihan HGU ke HGB tidak disertai penyerahan 20 persen lahan kepada negara sebagaimana aturan berlaku. Kejati Sumut kini tengah menelusuri kasus tersebut.
Kajari Serdangbedagai Diamankan Intel Kejagung
Askani dan Abd. Rahim Lubis Divonis Bebas, Tim Penasihat Hukum Apresiasi Majelis Hakim
Empat Terdakwa Kasus PTPN II Divonis Bebas, Ruang Sidang Diwarnai Tangis Haru
Dugaan Korupsi Perkara CitraLand Dinilai Mengarah ke Persoalan Administratif
Kejati Sumut Tegaskan Terbuka untuk Pers, Bantah Narasi Negatif