Korban Penganiayaan Jadi Tersangka, Ali Adam Saragih Tuntut Keadilan
Kitakini.news - Ali Adam Saragih, 44, warga Nagori Buttu Bayu, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, terus berupaya mencari keadilan setelah melaporkan dirinya sebagai korban penganiayaan. Namun, ia kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Ali mengungkapkan bahwa Kepolisian Sektor (Polsek) Silou Kahean telah menetapkannya sebagai tersangka dalam tindak pidana penganiayaan ringan berdasarkan Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). Penetapan tersebut tertuang dalam surat No. S.tap/02/X/2025/reskrim yang dikeluarkan oleh Kapolsek Silou Kahean, AKP Parlaungan Pane, pada 10 Oktober 2025.
Ali menjelaskan kronologi peristiwa yang bermula dari perselisihan di lahan warisan peninggalan kakeknya pada 22 Juli 2025 pagi. Ia mengaku mengalami pemukulan oleh Sarimuliaman Damanik dan kawan-kawan pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, yang mengakibatkan luka di bagian kepala.
"Saya yang menjadi korban pemukulan, namun malah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali Adam Saragih.
Setelah kejadian, Ali melaporkan insiden tersebut ke Polres Simalungun pada 23 Juli 2025, dengan melengkapi bukti berupa visum dan keterangan saksi. Laporan tersebut awalnya menetapkan Sarimuliaman sebagai tersangka, namun Polres Simalungun kemudian melakukan penangguhan terhadapnya.
Ali menduga penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polsek Silou Kahean terkait dengan laporan balik dari Sarimuliaman Damanik pasca-penangguhan tersebut.
Kapolsek Silou Kahean, AKP Parlaungan Pane, membenarkan penetapan Ali Adam Saragih sebagai tersangka dan menyatakan bahwa proses tersebut telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Ia menyarankan awak media untuk berkoordinasi langsung dengan Kanit Reskrim guna mendapatkan informasi lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Silou Kahean, Iptu R. Panjaitan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui gelar perkara di Polres Simalungun. "Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara di Polres Simalungun, sehingga ia dijadikan tersangka," ujar Iptu Panjaitan.
Ketika diminta penjelasan lebih lanjut mengenai bukti yang mendasari penetapan tersebut, Kanit Reskrim tidak memberikan rincian spesifik. Ia menyatakan bahwa dalam kasus tindak pidana ringan berdasarkan Pasal 352 KUHPidana, bukti visum tidak selalu diperlukan.
"Dalam tindak pidana ringan ini, bukti visum tidak diperlukan," kata Iptu Panjaitan.
Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Simalungun, Pelaku Ditangkap dalam Hitungan Jam
OJK Sumut Dorong Literasi Keuangan ASN dan Budaya Menabung Pelajar di Simalungun
Polres Simalungun Gelar Sertijab Kasat Intelkam dan Dua Kapolsek
Kasus Luis Hutabarat, KontraS Desak Seluruh Pelaku Disidang di Peradilan Umum
Tangis Janda Empat Anak, Suami Tewas Diduga Dianiaya Beramai-Ramai