Minggu, 05 Juli 2026

Larangan Foto di Sidang Korupsi Citraland, Publik Dorong Pengawasan KPK dan KY

Abimanyu - Senin, 09 Februari 2026 21:15 WIB
Larangan Foto di Sidang Korupsi Citraland, Publik Dorong Pengawasan KPK dan KY
Teks foto : Suasana sidang perkara korupsi pengalihan aset PTPN I ke Citraland yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news - Insiden pelarangan terhadap wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Hukum (Forwakum) saat mengabadikan jalannya persidangan kasus dugaan korupsi pengalihan aset negara milik PTPN I Regional I senilai Rp263 Miliar untuk proyek perumahan Citraland memicu sorotan tajam.

Baca Juga:

Peristiwa tersebut terjadi di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/2/2026), meski sidang dinyatakan terbuka untuk umum, sehingga mendorong desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) menurunkan tim pemantau guna memastikan persidangan berlangsung transparan dan bebas dari intervensi.

Peristiwa bermula ketika seorang pria yang merupakan pengunjung sidang secara tiba-tiba melarang wartawan Forwakum mengambil foto jalannya persidangan.

Saat wartawan tersebut menjelaskan bahwa pengambilan gambar dilakukan dalam kapasitas jurnalistik, pria itu langsung terdiam dan tidak lagi melanjutkan larangannya.

Hingga kini, tidak diketahui kepentingan pribadi apa yang mendasari tindakan pengunjung tersebut, terlebih larangan tersebut bukan disampaikan oleh majelis hakim maupun petugas pengadilan.

Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Kasim itu, majelis menolak nota perlawanan (eksepsi) yang diajukan 4 terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan aset PTPN I Regional I.

Dengan putusan sela tersebut, perkara dinyatakan berlanjut ke tahap pembuktian hingga putusan akhir.

"Mengadili, menyatakan nota perlawanan para terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan persidangan sampai dengan putusan akhir," tegas hakim M Kasim di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.

Majelis hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun secara jelas, cermat, dan lengkap, termasuk menguraikan peran masing-masing terdakwa, sehingga keberatan para terdakwa dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Askani dan Abd. Rahim Lubis Divonis Bebas, Tim Penasihat Hukum Apresiasi Majelis Hakim

Askani dan Abd. Rahim Lubis Divonis Bebas, Tim Penasihat Hukum Apresiasi Majelis Hakim

Empat Terdakwa Kasus PTPN II Divonis Bebas, Ruang Sidang Diwarnai Tangis Haru

Empat Terdakwa Kasus PTPN II Divonis Bebas, Ruang Sidang Diwarnai Tangis Haru

Dakwaan JPU Dinilai Prematur, Empat Terdakwa Kasus Alih Fungsi Lahan PTPN II Minta Dibebaskan

Dakwaan JPU Dinilai Prematur, Empat Terdakwa Kasus Alih Fungsi Lahan PTPN II Minta Dibebaskan

51 Tahun Tempati Rumah, Anak Mantan Dandim Bantah Korupsi Lahan PTPN IV

51 Tahun Tempati Rumah, Anak Mantan Dandim Bantah Korupsi Lahan PTPN IV

Jaksa Tuntut Empat Terdakwa Kasus HGU PTPN, Advokat Bantah Ada Pelanggaran

Jaksa Tuntut Empat Terdakwa Kasus HGU PTPN, Advokat Bantah Ada Pelanggaran

Dua Pria Pelaku Pencurian Lembu Babak Belur Dihajar Massa

Dua Pria Pelaku Pencurian Lembu Babak Belur Dihajar Massa

Komentar
Berita Terbaru