Kamis, 09 Juli 2026

Petugas Cokok Pengecer dan Pembeli Sabu di Paluta, Seorang Sembunyi di Kamar Mandi

Efendi Jambak - Sabtu, 28 Februari 2026 18:35 WIB
Petugas Cokok Pengecer dan Pembeli Sabu di Paluta, Seorang Sembunyi di Kamar Mandi
Teks foto : Kedua pelaku dan barang bukti di amankan di Mako polres Tapsel. (Dok Humas Polres Tapsel)

Kitakini.news -Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).

Baca Juga:

Pengungkapan dilakukan pada Jumat, (27/2/2026) di Desa Saba Sitahul Tahul, tepatnya di rumah salah satu terduga pelaku.

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial MYH (44), warga Desa Gunungtua Tonga, dan HS (44), warga Desa Saba Sitahul-tahul, Kecamatan Padangbolak.

Kasat Narkoba Polres Tapsel, AKP Ivan Robert Sitompul menjelaskan pengungkapan bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan personel sejak sore di lokasi tersebut.

"Saat tim melakukan pengintaian di salah satu rumah, petugas melihat seorang pria duduk di depan rumah dan diduga membuang bungkusan ke arah samping kirinya. Tim langsung mengamankan yang bersangkutan," ujar AKP Ivan.

Dari lokasi tempat terduga MYH duduk, petugas menemukan dua bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,14 gram dan saat diinterogasi di tempat kejadian perkara, MYH mengakui barang tersebut miliknya dan diperoleh dari HS.

Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap HS di dalam rumah dan berhasil mengamankannya saat diduga bersembunyi di balik pintu kamar mandi.

Dalam penggeledahan di kamar tidur rumah tersebut, ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,07 gram. HS mengakui kepemilikan barang tersebut dan menyebut memperolehnya dari seorang pria berinisial MH yang kini masih dalam proses penyelidikan.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa tiga unit telepon genggam, uang tunai Rp576.000, dua bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kosong, satu pipet yang diduga digunakan sebagai sendok sabu, serta satu toples plastik penyimpanan.

"Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain," kata AKP IR Sitompul.

Atas perbuatannya, keduanya diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolda Sumut Tekankan Humas Harus Adaptif di Era Digital

Kapolda Sumut Tekankan Humas Harus Adaptif di Era Digital

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Tapsel Kunjungi Rumah Ibadah

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Tapsel Kunjungi Rumah Ibadah

Satu Unit Rumah Semi Permanen di Tapsel Habis Terbakar, Penyebab Masih Dalam Penyelidikan

Satu Unit Rumah Semi Permanen di Tapsel Habis Terbakar, Penyebab Masih Dalam Penyelidikan

Dalam Dua Pekan, Polres Tapsel Ungkap 13 Kasus dengan 14 Tersangka Narkoba

Dalam Dua Pekan, Polres Tapsel Ungkap 13 Kasus dengan 14 Tersangka Narkoba

Polsek Batangangkola Amankan Pria di Depan Gerobak Es Gegara Sabu

Polsek Batangangkola Amankan Pria di Depan Gerobak Es Gegara Sabu

Keluarga Satpam Kebun Sawit Laporkan Penyidik Polsek Padangbolak ke Polda Sumut

Keluarga Satpam Kebun Sawit Laporkan Penyidik Polsek Padangbolak ke Polda Sumut

Komentar
Berita Terbaru