Petugas Cokok Pengecer dan Pembeli Sabu di Paluta, Seorang Sembunyi di Kamar Mandi
Kitakini.news -Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).
Baca Juga:
Pengungkapan dilakukan pada Jumat,
(27/2/2026) di Desa Saba Sitahul Tahul, tepatnya di rumah salah satu terduga
pelaku.
Dua pria yang diamankan masing-masing
berinisial MYH (44), warga Desa Gunungtua Tonga, dan HS (44), warga Desa Saba Sitahul-tahul,
Kecamatan Padangbolak.
Kasat Narkoba Polres Tapsel, AKP Ivan
Robert Sitompul menjelaskan pengungkapan bermula dari kegiatan penyelidikan
yang dilakukan personel sejak sore di lokasi tersebut.
"Saat tim melakukan pengintaian di salah
satu rumah, petugas melihat seorang pria duduk di depan rumah dan diduga
membuang bungkusan ke arah samping kirinya. Tim langsung mengamankan yang
bersangkutan," ujar AKP Ivan.
Dari lokasi tempat terduga MYH duduk,
petugas menemukan dua bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan
berat bruto 0,14 gram dan saat diinterogasi di tempat kejadian perkara, MYH
mengakui barang tersebut miliknya dan diperoleh dari HS.
Petugas kemudian melakukan pencarian
terhadap HS di dalam rumah dan berhasil mengamankannya saat diduga bersembunyi
di balik pintu kamar mandi.
Dalam penggeledahan di kamar tidur rumah
tersebut, ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,07
gram. HS mengakui kepemilikan barang tersebut dan menyebut memperolehnya dari
seorang pria berinisial MH yang kini masih dalam proses penyelidikan.
Selain sabu, petugas juga menyita
sejumlah barang bukti lain berupa tiga unit telepon genggam, uang tunai
Rp576.000, dua bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kosong, satu
pipet yang diduga digunakan sebagai sendok sabu, serta satu toples plastik penyimpanan.
"Kedua terduga pelaku beserta barang
bukti telah kami amankan di Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan untuk proses
penyidikan lebih lanjut. Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan
lain," kata AKP IR Sitompul.
Atas perbuatannya, keduanya diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar.
Kapolda Sumut Tekankan Humas Harus Adaptif di Era Digital
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Tapsel Kunjungi Rumah Ibadah
Satu Unit Rumah Semi Permanen di Tapsel Habis Terbakar, Penyebab Masih Dalam Penyelidikan
Dalam Dua Pekan, Polres Tapsel Ungkap 13 Kasus dengan 14 Tersangka Narkoba
Polsek Batangangkola Amankan Pria di Depan Gerobak Es Gegara Sabu