Sabtu, 04 Juli 2026

Lolos Hukuman Mati, Kurir 40 Kg Sabu Aceh–Jakarta Dihukum Penjara Seumur Hidup

Abimanyu - Kamis, 12 Februari 2026 17:05 WIB
Lolos Hukuman Mati, Kurir 40 Kg Sabu Aceh–Jakarta Dihukum Penjara Seumur Hidup
Teks ‎foto : ‎Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Aswari, kurir narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram dari Aceh menuju Jakarta, divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Warga Dusun Kuta Pawoh, Kelurahan Kumbang Punteuet, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe itu sebelumnya sempat dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga:

‎Ketua Majelis Hakim Joko Widodo dalam sidang di Ruang Cakra IX PN Medan, Rabu (11/2/2026) sore, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primer JPU.

‎"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aswari oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Joko saat membacakan amar putusan.

‎Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan pria berusia 30 tahun itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Sementara hal yang meringankan, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

‎Aswari dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer JPU dari Kejaksaan Negeri Belawan.

‎Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU Rizki Fajar Bahari sama-sama menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima atau mengajukan banding.

‎Kasus ini bermula pada Jumat (16/8/2024), ketika personel Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara menangkap Dedi Kurniawan (berkas terpisah) di Jalan Lintas Sumatera Medan–Banda Aceh, Desa Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, terkait peredaran sabu.

‎Dari hasil pengembangan, Dedi mengaku mendapatkan sabu dari Muhammad Buaisi alias Boy (DPO) atas perintah Erwin (DPO). Selanjutnya, pada Selasa (27/5/2025), Dedi memberi informasi kepada polisi bahwa Buaisi akan kembali mengantar sabu dalam waktu dekat.

‎Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Pada Senin (2/6/2025), polisi memperoleh kabar bahwa Buaisi berada di Jalan Lintas Sumatera Medan–Banda Aceh, Kecamatan Pantai Bidari, Kabupaten Aceh Timur, dengan membawa sabu.

‎Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan. Dalam operasi itu, polisi justru menangkap Aswari yang saat itu mengendarai mobil Toyota Rush warna putih seorang diri. Sementara Buaisi tidak berada di lokasi.

‎Dari hasil penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan 40 bungkus plastik teh China berisi sabu dengan berat masing-masing satu kilogram, sehingga total barang bukti mencapai 40 kilogram.

‎Saat diinterogasi, Aswari mengaku diperintahkan oleh Buaisi bersama Junaidi alias Junet (DPO) untuk mencari sopir bernama Rakjab (DPO) yang akan membawa sabu tersebut ke Jakarta. Ia dijanjikan imbalan uang dengan nominal yang belum diketahui setelah barang haram itu berhasil diantarkan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dituntut Lima Bulan Penjara, Dua Terdakwa Kasus Pelanggaran UU Migas Berharap Divonis Bebas

Dituntut Lima Bulan Penjara, Dua Terdakwa Kasus Pelanggaran UU Migas Berharap Divonis Bebas

Dituding Langgar UU Migas karena 20 Liter Pertalite, PH Minta Kejari dan Polrestabes Medan Bertanggungjawab

Dituding Langgar UU Migas karena 20 Liter Pertalite, PH Minta Kejari dan Polrestabes Medan Bertanggungjawab

Kecewa Putusan Sela Hakim, PH Dante Sinaga Persoalkan Dakwaan Kasus Aluminium Inalum

Kecewa Putusan Sela Hakim, PH Dante Sinaga Persoalkan Dakwaan Kasus Aluminium Inalum

Berkat Kicauan Dua Kurir Sabu, Toke Rok Berhasil Diringkus Polres Padangsidimpuan

Berkat Kicauan Dua Kurir Sabu, Toke Rok Berhasil Diringkus Polres Padangsidimpuan

Terdakwa Kasus Kematian Guru Zumba, David Chandra Minta Dibebaskan dari Dakwaan

Terdakwa Kasus Kematian Guru Zumba, David Chandra Minta Dibebaskan dari Dakwaan

Hakim Tunda Putusan Mantan GM PT Indonesia Comnets Plus dalam Perkara Korupsi ISP Taput

Hakim Tunda Putusan Mantan GM PT Indonesia Comnets Plus dalam Perkara Korupsi ISP Taput

Komentar
Berita Terbaru