Senin, 24 Agustus 2026

Ini Keterangan Polres Tapsel Terkait Perkembangan Kasus Penganiayaan di Paluta

Efendi Jambak - Jumat, 27 Februari 2026 18:00 WIB
Ini Keterangan Polres Tapsel Terkait Perkembangan Kasus Penganiayaan di Paluta
Teks foto : Mapolres Tapanuli Selatan. (Efendi Jambak)

Kitakini.news -Penanganan kasus dugaan penganiayaan berat terhadap Ahmad Hasibuan (44), warga Desa Marlaung, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), terus bergulir.

Baca Juga:

Penyidik Satreskrim Polres Tapanuli Selatan memastikan proses hukum berjalan dan tiga tersangka telah diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran.

Kasus ini bermula dari insiden pada Minggu, (26/10/2025) di dekat portal Marlaung Blok C38 Divisi 3 Perkebunan PTTN Paya Baung, Kecamatan Ujung Batu. Saat itu, korban hendak keluar dari area kebun dengan sepeda motor sambil membawa lima janjang kelapa sawit.

Dalam perjalanan menuju portal keluar, korban dihadang oleh sejumlah pembantu keamanan (PK) yang menyebutkan versi korban menyebut dirinya dipukul menggunakan tongkat hingga mengalami luka serius di bagian kepala. Sementara para terlapor menyatakan hanya berupaya menghentikan korban dengan menarik badan dan sepeda motor hingga korban terjatuh.

Hasil visum menunjukkan luka robek pada bagian atas kepala dengan permukaan tidak beraturan hingga ke dasar tengkorak, diduga akibat trauma benda tumpul yang mengakibatkan korban sempat menjalani perawatan intensif selama 10 hari.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, IPTU Bontor Desmonth Sitorus, S.H., M.H., dalam klarifikasi kepada media, Selasa (24/02/2026), menegaskan bahwa penyidik telah bekerja sesuai prosedur sejak laporan diterima.

"Dari enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga sudah kami amankan dan saat ini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk yang lainnya, masih terus kami lakukan upaya pencarian dan penangkapan," ujar IPTU Bontor Desmonth Sitorus.

Tiga tersangka yang telah diamankan yakni RTHH (21), AHH (21), dan UL (22) yang ketiganya menyerahkan diri ke Polsek Padang Bolak pada (24/02/2026) dengan didampingi penasihat hukum, sebelum akhirnya dilakukan penangkapan.

Adapun tiga tersangka lain yang telah ditetapkan dalam gelar perkara di Satreskrim Polres Tapanuli Selatan pada (30/12/2025), yakni masing masing LK, AHN, dan AIH.

IPTU Bontor menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian penyidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pemeriksaan dokter yang merawat korban, hingga analisis yuridis.

"Prosesnya tidak instan. Kami melakukan cek TKP, mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, termasuk visum dan keterangan medis. Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka," katanya.

Kasus ini sendiri menyita perhatian publik karena kondisi korban yang dikabarkan mengalami dampak serius pasca kejadian. Kuasa hukum korban sebelumnya menyoroti lambannya penindakan dan meminta kepolisian bertindak lebih tegas.

Menanggapi kritik tersebut, IPTU Bontor menegaskan komitmen institusinya untuk menuntaskan perkara secara profesional dan transparan.

"Kami memahami perhatian masyarakat. Penanganan perkara ini tetap menjadi prioritas dan kami pastikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun apabila terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polsek SDH Tapsel Gunakan Aplikasi Lancang Kuning Deteksi Titik Karhutla

Polsek SDH Tapsel Gunakan Aplikasi Lancang Kuning Deteksi Titik Karhutla

Ricky Anthony Apresiasi Polres Dairi Gercep Amankan Pelaku Penganiayaan Anak

Ricky Anthony Apresiasi Polres Dairi Gercep Amankan Pelaku Penganiayaan Anak

Warga Desa Geger Temuan Mayat di Saluran Irigasi Kawasan Angkola Muaratais

Warga Desa Geger Temuan Mayat di Saluran Irigasi Kawasan Angkola Muaratais

Kasus Penganiayaan Dua Bocah di Dairi Terungkap, Bibi Kandung Diamankan Polisi

Kasus Penganiayaan Dua Bocah di Dairi Terungkap, Bibi Kandung Diamankan Polisi

DPRD Sumut Desak Kasus Kekerasan Dua Bocah di Dairi Diusut Tuntas, Orang Tua dan Pihak Lain Diminta Diperiksa

DPRD Sumut Desak Kasus Kekerasan Dua Bocah di Dairi Diusut Tuntas, Orang Tua dan Pihak Lain Diminta Diperiksa

Mangapul Purba Berang Dua Bocah di Dairi Diduga Dianiaya Bibi Kandung, APH Harus Usut Tuntas

Mangapul Purba Berang Dua Bocah di Dairi Diduga Dianiaya Bibi Kandung, APH Harus Usut Tuntas

Komentar
Berita Terbaru