Minggu, 05 Juli 2026

Kasus Andrie Yunus, Repdem Minta Aparat Bongkar Aktor Intelektual

M Harizal - Kamis, 19 Maret 2026 21:03 WIB
Kasus Andrie Yunus, Repdem Minta Aparat Bongkar Aktor Intelektual
Sekjen DPN Repdem, Abraham Tandetasik. (Foto : Dok)

Kitakini.news -Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Relawan Perjuangan Demokrasi (DPN Repdem),Abraham Leo, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadapAndrie Yunus, aktivisKomisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan.

Baca Juga:

Dalam keterangannya kepada wartawan di kantor DPN Repdem, Kamis (19/3/2026), Abraham menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan empat orang pelaku yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

"Pelaku tentu harus dihukum, namun tidak cukup sampai di situ. Aparat penegak hukum harus mengungkap siapa dalang di balik aksi ini. Tindakan ini sangat berbahaya karena mengancam perjuangan reformasi dan kebebasan menyampaikan pendapat," aktivis yang akrab dipanggil Bung Abe ini.

Menurut Bung Abe, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara, baik dari sisi penyelidikan maupun penerapan pasal hukum terhadap para pelaku. Ia menilai penanganan yang dilakukan sejauh ini terkesan hanya untuk meredam perhatian publik, tanpa menyentuh akar persoalan.

Ia juga menyoroti penerapan pasal yang dinilai belum maksimal. Dalam kasus penyiraman air keras yang mengakibatkan luka berat, seharusnya penyidik tidak hanya menerapkan pasal penganiayaan biasa, melainkan menggunakan ketentuan yang lebih berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Secara hukum, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, atau Pasal 355 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan perencanaan. Selain itu, jika terbukti adanya niat untuk menghilangkan nyawa, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan tindak pidana. Dalam hal terdapat keterlibatan pihak lain yang memerintahkan atau turut serta, maka dapat diterapkan pula Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang penyertaan.

"Penegakan hukum harus maksimal, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual di balik peristiwa ini. Jangan sampai hanya pelaku lapangan yang diproses, sementara pihak yang diduga memerintahkan justru tidak tersentuh hukum," tegas Bung Abe.

Ia juga meminta agar seluruh hasil penyelidikan dibuka secara transparan kepada publik guna menghindari dugaan adanya upaya perlindungan terhadap pihak tertentu.

Selain itu, Bung Abemendorong agar penanganan perkara dilakukan secara serius dan profesional, termasuk membuka kemungkinan penggunaan mekanisme peradilan koneksitas apabila ditemukan keterlibatan aparat negara.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sendiri menjadi perhatian publik karena menyasar seorang aktivis yang selama ini dikenal vokal dalam isu hak asasi manusia dan advokasi korban kekerasan.

Peristiwa tersebut terjadi ketika korban disiram cairan kimia berbahaya oleh pelaku yang mengakibatkan luka serius. Dalam perkembangan terbaru, aparat kepolisian telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat, namun identitas para pelaku belum seluruhnya diungkap secara rinci ke publik.

Kasus ini sambung Bung Abe, semakin menambah daftar panjang kekerasan terhadap aktivis di Indonesia, yang kerap menimbulkan kekhawatiran akan ruang demokrasi dan kebebasan sipil.

Bekum lagi kasus-kasus perampasan tanah adat dan ulayat atas nama negara yang sampai saat ini terlihat tapi terabaikan oleh mata publik.


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Harizal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
BAMPERSU Dukung Langkah Kejari Medan Bongkar Dugaan Korupsi BLUD RSUD dr. Pirngadi

BAMPERSU Dukung Langkah Kejari Medan Bongkar Dugaan Korupsi BLUD RSUD dr. Pirngadi

Pemilik Akun Medsos Mc Penyebar Hoaks Wakil Ketua DPRD Sumut Dilaporkan ke Polda

Pemilik Akun Medsos Mc Penyebar Hoaks Wakil Ketua DPRD Sumut Dilaporkan ke Polda

Rugikan PT TSI Rp123,2 M, Eks Asisten Manager Divonis 5,5 Tahun Penjara

Rugikan PT TSI Rp123,2 M, Eks Asisten Manager Divonis 5,5 Tahun Penjara

Polda Riau dan Kelompok Tani Panen Jagung di Pekanbaru

Polda Riau dan Kelompok Tani Panen Jagung di Pekanbaru

Kasus Luis Hutabarat, KontraS Desak Seluruh Pelaku Disidang di Peradilan Umum

Kasus Luis Hutabarat, KontraS Desak Seluruh Pelaku Disidang di Peradilan Umum

“Delapan Bong Diamankan”, Polisi Musnahkan Barak Diduga Tempat Narkoba di Labura

“Delapan Bong Diamankan”, Polisi Musnahkan Barak Diduga Tempat Narkoba di Labura

Komentar
Berita Terbaru