Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional di Riau, 16 Kilogram Sabu dan 40 Ribu Ekstasi Disita
Kitakini.news - Aparat kepolisian kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas negara di Provinsi Riau. Dalam operasi ini, dua tersangka berhasil ditangkap bersama 16 kilogram sabu dan 40 ribu pil ekstasi senilai Rp31 miliar dari Malaysia.
Baca Juga:
Polisi menangkap dua anggota sindikat perdagangan narkoba internasional di Jalan Nurdin, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru. Kedua tersangka berinisial YA dan DPG ditangkap saat melakukan transaksi, masing-masing berperan sebagai kurir dan penerima barang.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, didampingi Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, di Mapolda Riau, Senin (30/3/2026).
Wakil Kapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen terkait rencana masuknya narkotika dalam jumlah besar melalui jalur tidak resmi atau pelabuhan tikus di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis mengintai pergerakan dua tersangka dari pelabuhan ilegal tersebut. Polisi menyita puluhan bungkusan berisi 16 kilogram sabu dan 40.146 pil ekstasi.
Saat pemantauan awal, petugas belum menemukan keberadaan barang tersebut. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan pada Sabtu (28/3/2026), saat tim kembali menerima informasi bahwa narkotika telah bergerak menuju Pekanbaru melalui Pelabuhan RoRo di wilayah Bukit Batu.
Tim langsung bergerak begitu menerima informasi lanjutan melakukan pengejaran dengan menelusuri jalur yang diduga dilalui pelaku menuju Pekanbaru.
Dalam proses pelacakan, petugas mencurigai dua pria yang mengendarai sepeda motor sambil membawa satu kardus dan dua tas ransel.
Gerak-gerik keduanya terpantau mencurigakan saat berputar-putar di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, sebelum masuk ke sebuah gang di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur.
Petugas kemudian melakukan penyergapan saat kedua tersangka diduga hendak melakukan transaksi narkotika. Dua tersangka masing-masing berinisial YA dan DPG dan juga polisi menyita narkotika dalam jumlah besar yang dibawa menggunakan tas dan kardus.
Barang bukti narkoba ini diselundupkan dari Malaysia melalui Selat Malaka dan akan diedarkan di Kota Pekanbaru. Wakil Kapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi mengakui penyelundupan narkoba dari negara tetangga ke wilayah Riau masih sering terjadi saat ini. Para pelaku tidak jera karena tergiur keuntungan besar dari bisnis obat terlarang.
Polisi masih memburu anggota sindikat yang merupakan jaringan perdagangan internasional. Aksi kejahatan yang melibatkan bandar narkoba antar negara ini menjadi perhatian serius Polda Riau dengan meningkatkan pengawasan di daerah perbatasan dua negara.
Polda Riau dan Kelompok Tani Panen Jagung di Pekanbaru
Buronan Narkoba Lintas Negara Jaringan Kelompok Cipkon Ditangkap Usai Ditabrak ke Sawah
Polda Luncurkan Road to Riau Bhayangkara Run 2026
IRT Viral Jual Sabu Dipinggir Jalan Akhirnya Ditangkap
Polda Sumut Ringkus Mahasiswi Pembawa 5 Kg Sabu Jaringan Aceh-Jakarta-Makassar