Sabtu, 04 Juli 2026

Alasan KUHAP Baru, Hakim PN Medan Kembali Larang Wartawan Foto Sidang

Abimanyu - Jumat, 03 April 2026 15:00 WIB
Alasan KUHAP Baru, Hakim PN Medan Kembali Larang Wartawan Foto Sidang
Teks foto : Suasana sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news - Pembatasan pengambilan foto dokumentasi oleh wartawan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan, kembali terjadi. Hal ini terjadi saat wartawan yang berunit di PN Medan, melakukan peliputan sidang kasus Anak yang mempidanakan Ibu dan dua saudara kandung terkait pemalsuan surat.

Baca Juga:

Saat itu, sidang yang dipimpin Majelis hakim, Muhammad Kasim sebagai hakim ketua, Zulfikar dan Muhammad Shobirin selaku hakim anggota.

Saat sidang dibuka untuk umum, hakim anggota Shobirin yang melihat wartawan mengambil foto dari kursi pengunjung di barisan depan, langsung menegur.

"Hei...kok foto-foto?," ucapnya, di ruang Cakra IX PN Medan, Selasa (31/3/2026). Teguran itu lantas dijawab dari wartawan oleh jurnalis tersebut.

Namun, Muhammad Kasim langsung merespon jika pengambilan foto harus seizin majelis hakim. Menurutnya, bagi wartawan yang mau melakukan peliputan di ruang sidang, harus ada izin dari mahkamah agung (MA).

"Ada id card (pengenal) wartawanmu jangan-jangan tidak ada. Kalau mau foto harus izin ke mahkamah agung," ketus Kasim.

Namun saat wartawan tersebut mau mengeluarkan pengenalnya, Kasim buru-buru mengatakan jika pelarangan pengambilan dokumentasi untuk keperluan pemberitaan tersebut, mengacu kepada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

"Kalau saya tidak mau kasih izin (foto) kenapa rupanya. Apalagi ini KUHAP baru, yang tidak boleh lagi mengambil foto seenaknya," kata Kasim.

Semantara, Humas PN Medan, Soniady Sadarisman, yang dikonfirmasi terkait KUHAP baru yang mengatur tentang pelarang foto, tak bisa dijelaskan. Hanya saja kata dia, menyangkut foto merupakan kewenangan hakim.

"Sesuai prosedur, izin terkait hal itu utk dipersidangan kewenangan ada pada majelis bang," tandasnya.

Forwakum Sesalkan Pelarangan Foto

Terpisah, menanggapi kejadian itu, Ketua Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut), Aris Rinaldi Nasution SH, menyesalkan sikap majelis hakim tersebut.

Menurutnya, wartawan tersebut yang tergabung di Forwakum Sumut, dilengkapi dengan pengenal dari medianya. Apalagi wartawan yang berunit di PN Medan, sudah terbiasa melakukan peliputan di ruang sidang maupun kegiatan seremoni PN Medan.

"Sangat kita sesalkan jika pelarangan pengambilan foto oleh hakim kembali terjadi. Anggota forwakum dalam setiap melakukan peliputan tetap melakukan tugas-tugas jurnalistik secara profesional dan dilengkapi identitas media," kata Aris, Kamis (2/4/2026).

Karena menurutnya, wartawan yang meliput di PN Medan, memahami kode etik jurnalistik yang juga dijamin oleh UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

"Ini akan terus menjadi perdebatan. Pengadilan dengan Perma-nya dan wartawan dengan kebebasan pers tapi tetap menjunjung kode etik jurnalistik," ujarnya.

Hakim tersebut, kata Aris, tak perlu alergi dengan tugas-tugas jurnalistik, yang notabene meliput kasus yang menjadi perhatian publik.

"Karna wartawan adalah mata dan telinga masyarakat, yang tidak bisa hadir ke persidangan. Sudah menjadi tugas wartawan yang berunit di pengadilan, untuk memberikan informasi terkait persidangan" jelasnya.

Iapun curiga, jika hakim terlalu reaktif terhadap kasus yang diliput oleh wartawan di ruang sidang, berarti perkara tersebut perlu mendapat atensi khusus kedepannya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sekda: Pengadaan Smartboard Disdik Langkat Merupakan Instruksi Faisal Hasrimy

Sekda: Pengadaan Smartboard Disdik Langkat Merupakan Instruksi Faisal Hasrimy

Korupsi Smartboard Tebing Tinggi, Pensiunan Jenderal Polri Diadili

Korupsi Smartboard Tebing Tinggi, Pensiunan Jenderal Polri Diadili

Rugikan PT TSI Rp123,2 M, Eks Asisten Manager Divonis 5,5 Tahun Penjara

Rugikan PT TSI Rp123,2 M, Eks Asisten Manager Divonis 5,5 Tahun Penjara

Dituntut Lima Bulan Penjara, Dua Terdakwa Kasus Pelanggaran UU Migas Berharap Divonis Bebas

Dituntut Lima Bulan Penjara, Dua Terdakwa Kasus Pelanggaran UU Migas Berharap Divonis Bebas

Dugaan Penggelapan, Kejari Medan Tahan Mantan Dirut PT Graha Konstruksi Sejati

Dugaan Penggelapan, Kejari Medan Tahan Mantan Dirut PT Graha Konstruksi Sejati

David Chandra Keberatan Divonis 12,5 Tahun, Soroti Cctv Tak Diputar di Sidang

David Chandra Keberatan Divonis 12,5 Tahun, Soroti Cctv Tak Diputar di Sidang

Komentar
Berita Terbaru