Laporan Keuangan Diterima Dalam RUPS, Pelaporan Hingga Penahanan Mantan Direktur PT GKS Dinilai Rancu
Kitakini.news -Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang menjerat mantan Direktur PT Graha Konstruksi Sejati (GKS), Sulaiman alias Acay, menjadi sorotan setelah muncul perbedaan pandangan terkait proses hukum dan keputusan internal perusahaan yang sebelumnya telah disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Baca Juga:
Sulaiman saat ini menjalani penahanan dan pemeriksaan diKepolisian Daerah Sumatera Utaraatas laporan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Ia dilaporkan oleh Suhendra dengan nomor LP/B/328/II/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 26 Februari 2026. Berdasarkan laporan tersebut, aparat kepolisian menangkap Sulaiman di Jakarta dan membawanya ke Medan pada 14 April 2026.
Penanganan perkara ini memicu keprihatinan dari sejumlah kolega Sulaiman. Mereka menilai langkah penahanan tersebut perlu dikaji kembali, mengingat yang bersangkutan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai direktur melalui mekanisme resmi perusahaan.
Salah seorang kolega berinisial RS menyampaikan bahwa perubahan susunan direksi telah diputuskan dalam RUPS yang juga menerima laporan pertanggungjawaban direksi.
"Beliau sudah tidak lagi menjabat direktur GKS. Dan yang paling penting, perubahan susunan direksi dilakukan melalui RUPS, di mana salah satu hasilnya adalah menerima laporan pertanggungjawaban direksi dalam menjalankan kegiatan perseroan. Yang bersangkutan juga diberhentikan dengan hormat," ujar RS saat ditemui, Senin (20/04/2026).
Menurut RS, hasil RUPS tersebut dituangkan dalam akta nomor 122 yang dibuat oleh notaris Rosmidar SH pada 27 Mei 2025. Rapat yang digelar di ruang rapat PT GKS di Jalan Karya Wisata, Komplek J City, Medan, itu dihadiri oleh Sulaiman selaku Direktur Perseroan serta seluruh pemegang saham.
Dalam rapat tersebut dibahas sejumlah agenda, di antaranya persetujuan perubahan susunan pengurus perseroan, pertanggungjawaban laporan keuangan hingga 30 April 2025, serta pemberian penghargaan kepada direktur. Hasilnya, seluruh anggota direksi dan dewan komisaris diberhentikan dengan hormat disertai ucapan terima kasih, sekaligus menetapkan susunan pengurus baru.
Selain itu, RUPS juga menerima laporan pertanggungjawaban direksi atas kegiatan usaha perseroan hingga tahun buku yang berakhir pada April 2025, yang telah ditandatangani oleh seluruh pemegang saham.
"Kalau laporan keuangan sudah diterima dalam RUPS, bagaimana mungkin kemudian muncul dugaan penggelapan dalam jabatan? Ini yang membuat saya prihatin. Menurut saya terlalu cepat dilakukan penahanan terhadap Pak Sulaiman," kata RS.
Ia juga menyoroti pemberitaan yang telah beredar luas di media massa terkait penangkapan Sulaiman. Menurutnya, informasi mengenai proses internal perusahaan perlu disampaikan agar publik memperoleh gambaran yang utuh.
Sementara itu, Kepala Bidang HumasKepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan bahwa kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan.
"Tersangka sudah kami lakukan penahanan," ujar Ferry kepada wartawan.
Terkait prosedur penangkapan dan proses hukum yang berjalan, Ferry memastikan seluruh tahapan telah sesuai ketentuan.
"Pasal primernya sudah ada dan tersangka sudah dilakukan penahanan," katanya, seraya menambahkan bahwa pihaknya akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila terdapat informasi terbaru.
“Delapan Bong Diamankan”, Polisi Musnahkan Barak Diduga Tempat Narkoba di Labura
Kapolda Sumut Tekankan Humas Harus Adaptif di Era Digital
Sambut HUT 80 Bhayangkara, Polda Sumut Gelar Donor Darah
Buronan Narkoba Lintas Negara Jaringan Kelompok Cipkon Ditangkap Usai Ditabrak ke Sawah
Sita 113 Kilogram Sabu dan KTP Palsu, Polda Sumut Kejar-kejaran Hingga Mobil Masuk Parit