Minggu, 05 Juli 2026

‎Jaksa Tuntut Terdakwa Ngadinah Setahun Penjara atas Pemalsuan Dokumen di PT Avrist Assurance

Abimanyu - Rabu, 22 April 2026 16:14 WIB
‎Jaksa Tuntut Terdakwa Ngadinah Setahun Penjara atas Pemalsuan Dokumen di PT Avrist Assurance
(Kitakini.news/Abimanyu)
‎Suasana sidang perkara pemalsuan dokumen asuransi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -‎Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara, menuntut terdakwa Ngadinah (47) dengan pidana penjara selama 1 tahun dalam perkara pemalsuan dokumen asuransi di PT Avrist Assurance yang mengakibatkan kerugian terhadap korban Yuedi sebesar Rp490.033.845.

Baca Juga:

‎"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ngadinah dengan pidana penjara selama satu tahun," kata JPU Daniel Surya Partogi dalam persidangan di ruang sidang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/4/2026).

JPU menyatakan, terdakwa yang merupakan wargaJalan Muara Takus Nomor 77, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, terbukti turut serta melakukan pemalsuan dokumen perusahaan asuransi.

‎"Perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan primer," terang JPU Daniel.

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Evelyn Napitupulu menunda persidangan dan akan melanjutkannya, Rabu (6/5/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi).

‎"Sidang ditunda dan dilanjutkan, Rabu (6/5/2026) dengan agenda Pledoi dari terdakwa maupun penasihat hukum," ujar hakim.

‎Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan bahwa perkara bermula dari hubungan suami istri antara korban Yuedi dan terdakwa Ngadinah yang menikah pada tahun 2008.

‎Pada 10 Mei 2016, korban membeli polis asuransi investasi dari PT Avrist Assurance melalui agen Andarias (berkas perkara terpisah), dengan premi sebesar Rp108.472.000 per tahun dan nilai pertanggungan mencapai Rp1,5 Miliar.

Namun pada Januari 2024, tanpa sepengetahuan korban, terdakwa mengajukan perubahan kepemilikan polis tersebut menjadi atas namanya. Untuk itu, terdakwa meminta bantuan Andarias dalam menyiapkan dokumen perubahan polis.

‎Dalam prosesnya, terdakwa diduga meniru tanda tangan korban pada formulir perubahan polis serta memalsukan tanda tangan anak-anaknya dalam dokumen surat kuasa perubahan pemilik polis.

‎Dokumen yang telah dipalsukan tersebut kemudian diproses oleh pihak perusahaan asuransi hingga perubahan kepemilikan polis disetujui.

‎Setelah polis beralih menjadi atas nama terdakwa, yang bersangkutan mengajukan pencairan dana. Pada 29 Mei 2024, dana sebesar Rp490.033.845 ditransfer ke rekening milik terdakwa.

‎"Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, tanda tangan atas nama korban dalam dokumen tersebut dinyatakan non identik atau bukan tanda tangan asli. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah," tandas JPU Daniel. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Perjalanan Sensasional Maroko di Piala Dunia 2026: Tahan Brasil, Kini Gilas Kanada Menuju Delapan Besar

Perjalanan Sensasional Maroko di Piala Dunia 2026: Tahan Brasil, Kini Gilas Kanada Menuju Delapan Besar

Kejari Samosir Tetapkan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan Sebagai Tersangka

Kejari Samosir Tetapkan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan Sebagai Tersangka

PH Mantan Kadis Sosial Samosir Minta Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum

PH Mantan Kadis Sosial Samosir Minta Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum

Sekda: Pengadaan Smartboard Disdik Langkat Merupakan Instruksi Faisal Hasrimy

Sekda: Pengadaan Smartboard Disdik Langkat Merupakan Instruksi Faisal Hasrimy

Korupsi Smartboard Tebing Tinggi, Pensiunan Jenderal Polri Diadili

Korupsi Smartboard Tebing Tinggi, Pensiunan Jenderal Polri Diadili

Genset Diduga Tak Berfungsi, Praktisi Hukum Minta Direktur Utama RS PHCM Belawan Dicopot Jika Terbukti Lalai

Genset Diduga Tak Berfungsi, Praktisi Hukum Minta Direktur Utama RS PHCM Belawan Dicopot Jika Terbukti Lalai

Komentar
Berita Terbaru