Minggu, 05 Juli 2026

Terlibat Penyelundupan Sisik Tringgiling, Polres Sidimpuan Amankan Dua Warga Madina

Heru - Jumat, 01 Mei 2026 17:00 WIB
Terlibat Penyelundupan Sisik Tringgiling, Polres Sidimpuan Amankan Dua Warga Madina
(Kitakini.news/Efendi Jambak)
Kapolres Padang Sidimpuan menunjukkan barang bukti sisik Tringgiling, kulit, tulang dan taring Harimau Dahan

Kitakini.news - Satreskrim Polres Kota Padang Sidimpuan mengungkap kasus penyelundupan Satwa hang dilindungi yakni sisik Tringgiling dan tubuh Harimau Dahan. Sebelumnya, polisi berhasil mengungkap kasus penyelundupan sisik Tringgiling sebanyak 50 Kilogram.

Baca Juga:

Atas peristiwa itu jajaran Kepolisian berhasil mengamankan dua pelaku yakni, M (53) dan RS (20) yang merupakan warga Desa Ranjo Batu, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Kapolres Kota Padang Sidimpuan AKBP Wira Prayatna didampingi Kasat Reskrim AKP K Naibaho dan Kasi Humas AKP Ida Meri dan BKSDA, menjelaskan penangkapan dilakukan atas dasar adanya informasi tentang jual beli sisik Tringgiling, kulit, tulang-tulang dan Taring Harimau Dahan di depan mini market di Kelurahan Batunadua, Kota Padang Sidimpuan, Rabu (29/4/2026).

"Mengetahui hal itu, sekitar pukul 23:00 WIB, tim Opsnal langsung melakukan pengejaran, benar saja di lokasi terdapat pelaku senang menunggu pembeli, langsung saja petugas melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti," ujar Kapolres saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kota Padang sidimpuan, Jumat (1/5/2026) siang.

Kapolres menjelaskan, adapun peran operandi kedua pelaku yakni pelaku M membuat jerat Harimau yang berhasil menangkap satu ekor Harimau Dahan, hingga melakukan pemotongan terhadap hewan tersebut hingga bersama sama menguliti Harimau itu dengan pelaku RS, serta mengambil taring dan memisahkan tulang belulangnya.

Tak hanya itu, sambung Kapolres, kedua pelaku juga bersepakat membeli sisik Tringgiling di Kabupaten Madina dan bersepakat menjualnya kembali.

"Sementara tersangka RS, turut membantu menyiapkan semua termasuk menguliti Harimau Dahan, serta bersama sama untuk menjualnya kembali dengan harga yang tinggi," imbuh Kapolres

Atas peristiwa itu selain kedua tersangka, pihak Kepolisian juga mengamankan barang bukti 1 bungkus sisik Tringgiling, satu lembar kulit Harimau Dahan, 3 taring Harimau Dahan, dan tulang belulang Harimau Dahan.

Atas perilaku tersebut, kedua pelaku di jerat Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Summber Daya Alam hayati ekosistem, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pemprovsu Lanjutkan Penertiban Tambang Ilegal di Sungai Batang Gadis

Pemprovsu Lanjutkan Penertiban Tambang Ilegal di Sungai Batang Gadis

Sesuai Arahan Bobby, Tim Terpadu Tindak Tegas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kotanopan

Sesuai Arahan Bobby, Tim Terpadu Tindak Tegas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kotanopan

YBM PLN UP3 Padangsidimpuan Gelar Khitan Gratis bagi 50 Anak di Madina

YBM PLN UP3 Padangsidimpuan Gelar Khitan Gratis bagi 50 Anak di Madina

Siswi Program SPPI KDMP Asal Kota Padang Sidimpuan Meninggal di Jakarta

Siswi Program SPPI KDMP Asal Kota Padang Sidimpuan Meninggal di Jakarta

Transaksi Ganja Gagal, Pria 23 Tahun Diamankan Polres Sidimpuan

Transaksi Ganja Gagal, Pria 23 Tahun Diamankan Polres Sidimpuan

Saipullah Bantu Berangkatkan Asmaul Husna ke Al Azhar, Kairo, Mesir

Saipullah Bantu Berangkatkan Asmaul Husna ke Al Azhar, Kairo, Mesir

Komentar
Berita Terbaru