Kasus ABH Diselesaikan Tanpa Sidang, Kejari Medan Terapkan Diversi
Kitakini.news - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan berhasil menyelesaikan perkara anak berhadapan dengan hukum (ABH) melalui mekanisme diversi sebagai bentuk penerapan keadilan restoratif.
Baca Juga:
Melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Zulkarnaen Harahap, mengatakan Kejari Medan melaksanakan diversi terhadap seorang anak berinisial MRS, Selasa (5/5/2026).
Anak tersebut sebelumnya disangka melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kasi Intelijen Kejari Medan, Valentino Manurung kepada wartawan, Selasa (5/5/2026) sore menyampaikan, proses diversi dilakukan setelah berkas perkara hasil penyidikan dari Polsek Medan Area, Nomor BP/17/III/Res.1.8/2026/Reskrim tertanggal 26 Maret 2026, dinyatakan lengkap dan dilanjutkan dengan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum pada 7 April 2026.
"Pelaksanaan diversi berlangsung di ruang diversi Kejari Medan dengan Jaksa Tri Candra bertindak sebagai fasilitator sekaligus penuntut umum. Dalam proses tersebut, jaksa mendorong tercapainya perdamaian antara pihak anak dan korban," terangnya.
Valentino mengungkapkan, kesepakatan pun tercapai, di mana kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan. Berdasarkan hasil tersebut, kesepakatan diversi diajukan ke Pengadilan Negeri Medan dan memperoleh penetapan melalui Nomor 1/Pen.Div/2026/PN.Mdn tanggal 10 April 2026.
Selanjutnya, Kejari Medan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor B-1978/L.2.10/Eoh.3/04/2026 tertanggal 16 April 2026. Dengan diterbitkannya SKP2 tersebut, perkara anak ini resmi diselesaikan di luar proses persidangan.
"Diversi sendiri bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara di luar peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong partisipasi masyarakat, serta menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012," pungkasnya
Kejari Medan menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan perlindungan anak dan pemulihan bagi korban dalam setiap penanganan perkara anak sesuai amanat undang-undang. (**)
"Datang ke Rumah Saudara Dikira Pinjam Uang", Sofyan Tan Bagikan Luka Kemiskinan di Hadapan Penerima PIP
Angelo Meneses Yakin PSMS Medan Mampu Bersaing dengan Port FC
Eko Purdjianto Optimistis, PSMS Medan Siap Tantang Juara Bertahan Port FC
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sorkam Barat
PSMS Medan Langsung Tantang Juara Bertahan Port FC Thailand