Rabu, 09 September 2026

‎Kasus ABH Diselesaikan Tanpa Sidang, Kejari Medan Terapkan Diversi

Abimanyu - Selasa, 05 Mei 2026 21:45 WIB
‎Kasus ABH Diselesaikan Tanpa Sidang, Kejari Medan Terapkan Diversi
(Kitakini.news/Abimanyu)
‎Penyelesaian perkara anak berhadapan dengan hukum (ABH) melalui mekanisme diversi.

Kitakini.news - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan berhasil menyelesaikan perkara anak berhadapan dengan hukum (ABH) melalui mekanisme diversi sebagai bentuk penerapan keadilan restoratif.

Baca Juga:

Melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Zulkarnaen Harahap, mengatakan Kejari Medan melaksanakan diversi terhadap seorang anak berinisial MRS, Selasa (5/5/2026).

‎Anak tersebut sebelumnya disangka melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kasi Intelijen Kejari Medan, Valentino Manurung kepada wartawan, Selasa (5/5/2026) sore menyampaikan, proses diversi dilakukan setelah berkas perkara hasil penyidikan dari Polsek Medan Area, Nomor BP/17/III/Res.1.8/2026/Reskrim tertanggal 26 Maret 2026, dinyatakan lengkap dan dilanjutkan dengan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum pada 7 April 2026.

‎"Pelaksanaan diversi berlangsung di ruang diversi Kejari Medan dengan Jaksa Tri Candra bertindak sebagai fasilitator sekaligus penuntut umum. Dalam proses tersebut, jaksa mendorong tercapainya perdamaian antara pihak anak dan korban," terangnya.

Valentino mengungkapkan, kesepakatan pun tercapai, di mana kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan. Berdasarkan hasil tersebut, kesepakatan diversi diajukan ke Pengadilan Negeri Medan dan memperoleh penetapan melalui Nomor 1/Pen.Div/2026/PN.Mdn tanggal 10 April 2026.

‎Selanjutnya, Kejari Medan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor B-1978/L.2.10/Eoh.3/04/2026 tertanggal 16 April 2026. Dengan diterbitkannya SKP2 tersebut, perkara anak ini resmi diselesaikan di luar proses persidangan.

‎"Diversi sendiri bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara di luar peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong partisipasi masyarakat, serta menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012," pungkasnya

Kejari Medan menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan perlindungan anak dan pemulihan bagi korban dalam setiap penanganan perkara anak sesuai amanat undang-undang. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tak Mau Miskin Selamanya, Rianto Antarkan Putrinya Menjemput Masa Depan di Bangku Kuliah

Tak Mau Miskin Selamanya, Rianto Antarkan Putrinya Menjemput Masa Depan di Bangku Kuliah

Wali Kota Medan Luncurkan E-Loket Pajak, Layanan Perpajakan Kini Terintegras

Wali Kota Medan Luncurkan E-Loket Pajak, Layanan Perpajakan Kini Terintegras

Gubsu Pastikan Penanganan Banjir Jalan Letda Sujono Medan Dimulai 2027

Gubsu Pastikan Penanganan Banjir Jalan Letda Sujono Medan Dimulai 2027

Gedor Transparansi Pajak Daerah, Wali Kota Medan Rico Waas Luncurkan Aplikasi E-Loket

Gedor Transparansi Pajak Daerah, Wali Kota Medan Rico Waas Luncurkan Aplikasi E-Loket

Buka PKKMB, Prof Stella Apresiasi Ambisi Global Universitas ST Bhinneka, Singgung Ada Kesamaan dengan Harvard

Buka PKKMB, Prof Stella Apresiasi Ambisi Global Universitas ST Bhinneka, Singgung Ada Kesamaan dengan Harvard

Rico Waas Sampaikan Perubahan APBD Medan 2026, Pendapatan Naik Jadi Rp7,13 Triliun

Rico Waas Sampaikan Perubahan APBD Medan 2026, Pendapatan Naik Jadi Rp7,13 Triliun

Komentar
Berita Terbaru