Rabu, 19 Agustus 2026

‎Jaksa Dakwa Mantan Dirpel Inalum Korupsi Penjualan Aluminium Alloy Rp141 Miliar

Abimanyu - Rabu, 06 Mei 2026 20:39 WIB
‎Jaksa Dakwa Mantan Dirpel Inalum Korupsi Penjualan Aluminium Alloy Rp141 Miliar
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara korupsi penjualan alumunium dan aloy PT Inalum yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.

Kitakini.news - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mendakwa mantan Direktur Pelaksana (Dirpel) PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Oggy Achmad Kosasih, melakukan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy.

Baca Juga:

JPU Nurdiono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu, mengatakan perbuatan terdakwa dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya yang masing-masing disidangkan dalam berkas terpisah.

"Perbuatan terdakwa Oggy Achmad Kosasih melakukan korupsi penjualan aluminium alloy bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang merugikan keuangan negara sebesar USD 9.044.247 atau sekitar Rp141.041.775.880,13," ujarnya.

‎Tiga terdakwa lainnya yakni Joko Susilo selaku mantan Kepala Departemen Sales and Marketing PT Inalum, Dante Sinaga selaku mantan Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum, serta Djoko Sutrisno selaku Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk.

JPU Nurdiono menjelaskan perkara tersebut bermula dari penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT PASU pada 2019 yang diduga tidak sesuai ketentuan.

‎Para terdakwa disebut mengubah skema pembayaran dari cash dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi dokumen agent acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.

‎Perubahan skema tersebut diduga menyebabkan PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai sekitar USD 9 juta atau sekitar Rp141,04 Miliar.

"Perhitungan kerugian negara tersebut merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Prof. Dr. Tarmizi Achmad Nomor 0001/2.0604/AP.7/09/0430/1/II/2026 tertanggal 23 Februari 2026," jelasnya.

JPU Nurdiono juga menyebutkan seluruh rangkaian perbuatan para pihak tersebut dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan di lingkungan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero), Kabupaten Batubara, serta melibatkan pihak perusahaan swasta terkait.

‎Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan primer.

‎Sementara dalam dakwaan subsider, terdakwa Oggy Achmad Kosasih didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan c juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‎Setelah pembacaan dakwaan, Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Rabu (13/5) dengan agenda perlawanan dari terdakwa dan penasihat hukumnya.

‎"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (13/5/2026) dengan agenda perlawanan atas dakwaan penuntut umum dari terdakwa dan penasehat hukumnya," kata As'ad. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tidak Puas Soal Royalti, Ardhito Pramono Bawa Sony Music ke Pengadilan

Tidak Puas Soal Royalti, Ardhito Pramono Bawa Sony Music ke Pengadilan

Satu Kantong untuk Nyawa, Ratusan Karyawan dan Warga Kumpulkan 626 Kantong Darah Jelang HUT ke-81 RI

Satu Kantong untuk Nyawa, Ratusan Karyawan dan Warga Kumpulkan 626 Kantong Darah Jelang HUT ke-81 RI

Tiga Terdakwa Perdagangan Sisik Tringgiling 1,5 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Perdagangan Sisik Tringgiling 1,5 Tahun Penjara

Sidang Smartboard Langkat: Rekanan Akui Dana Rp19 M Mengalir ke Baron

Sidang Smartboard Langkat: Rekanan Akui Dana Rp19 M Mengalir ke Baron

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

Dukung Pendidikan dan Lingkungan Sumut, INALUM Siap Kolaborasi dengan Pemprov

Dukung Pendidikan dan Lingkungan Sumut, INALUM Siap Kolaborasi dengan Pemprov

Komentar
Berita Terbaru