Rabu, 26 Agustus 2026

Pengembangan Kasus di Batubara, Polres Simalungun Sita 140 Gram Sabu

Tumpal Tanjung - Minggu, 10 Mei 2026 04:27 WIB
Pengembangan Kasus di Batubara, Polres Simalungun Sita 140 Gram Sabu
Teks foto: Kedua tersangka diamankan Polres Simalungun. (Tanjung)

Kitakini.news - Polres Simalungun mengungkap sindikat peredaran narkoba jaringan antar Kabupaten Simalungun dan Batubara. Dari penangkapan, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 142,42 gram dari dua tersangka.

Baca Juga:

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Carles Hartono menyatakan, tersangka Fredi Nata Wijaya (32) dan Dicky Wanar ditangkap di dua lokasi berbeda

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan perkebunan PTPN IV Dosin, Kecamatan Hutanayu Raja, Kabupaten Simalungun.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Petugas menangkap tersangka Fredi Nata Wijaya, warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

"Tersangka dibekuk di depan Pos PTPN IV Dosin," katanya, Sabtu (9/5/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu ukuran sedang dan 10 paket kecil dengan berat 5,92 Gram.

Selain narkotika, turut diamankan timbangan digital, plastik klip kosong, telepon seluler, tas sandang, dompet, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.

Tersangka Fredi tak ingin masuk penjara seorang diri. Ia membocorkan nama Dicky. "Dia mengaku memperoleh narkoba dari tersangka kedua," tukas Kasat.

Tim kemudian bergerak ke kawasan Simpang RSUD Limau Manis, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara dan menangkap Dicky.

Dari penangkapan itu, Dicky mengarahkan petugas ke sebuah rumah di Dusun I Kampung Tiger, Kecamatan Lima Puluh, yang disebut menjadi tempat penyimpanan narkotika.

"Petugas menemukan satu paket besar sabu seberat 101 gram dan sembilan paket sedang dengan berat 35,5 gram," katanya

Selain sabu, polisi juga menyita dua timbangan digital, alat hisap sabu, kaca pireks, buku catatan penjualan, telepon seluler, tas ransel, sepeda motor, serta satu unit airsoft gun.

Dari pengakuan Dicky, lanjut Kasat, pihaknya mendapati sosok pria lain bernama Eka yang berdomisili di kawasan Tirtanadi, Kota Medan. Polisi menyatakan pencarian terhadap pria itu telah dilakukan.

"Terduga pelaku melarikan diri saat pengembangan kasusnya," katanya.

Sementara itu tersangka Fredi dan Dicky yang ditangkap pada 1 Mei 2026, kini ditahan Rumah Tahanan Polisi atau RTP Polres Simalungun.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Petugas Tangkap Pelaku Peredaran Narkotika, Hasil Pengembang Penangkapan Sebelumnya

Petugas Tangkap Pelaku Peredaran Narkotika, Hasil Pengembang Penangkapan Sebelumnya

Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Simalungun, Pelaku Ditangkap dalam Hitungan Jam

Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Simalungun, Pelaku Ditangkap dalam Hitungan Jam

Polres Simalungun Gelar Anjangsana ke Panti Asuhan

Polres Simalungun Gelar Anjangsana ke Panti Asuhan

MUI Apresiasi Polres Simalungun Atas Pengungkapan 43 Kasus Kriminal

MUI Apresiasi Polres Simalungun Atas Pengungkapan 43 Kasus Kriminal

Polres Simalungun Gelar Lomba Catur Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Polres Simalungun Gelar Lomba Catur Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Enam Bulan, 69 Tersangka Kejahatan 3C di Simalungun Dibekuk Polisi

Enam Bulan, 69 Tersangka Kejahatan 3C di Simalungun Dibekuk Polisi

Komentar
Berita Terbaru