Minggu, 05 Juli 2026

Satreskrim Polres Tapteng Bekuk Pelaku Curanmor untuk Kelima Kalinya

Efendi Jambak - Rabu, 13 Mei 2026 10:00 WIB
Satreskrim Polres Tapteng Bekuk Pelaku Curanmor untuk Kelima Kalinya
Teks foto : Terduga pelaku dan barang bukti diamankan. (Dok Humas Polres Tapteng)

Kitakini.news -Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Desa Tapiannauli I Kecamatan Tapiannauli. Tersangka berinisial HH (38), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa sebanyak empat kali, diamankan petugas di Kota Sibolga pada Senin (11/5/2026).

Baca Juga:

Peristiwa pencurian ini bermula pada Selasa, 26 November 2024, di kediaman korban Dedi Sukandar (35) di Desa Tapian Nauli I. Pelaku melancarkan aksinya sekitar pukul 02.00 WIB dengan cara merusak jendela dapur rumah korban. Pelaku berhasil menggasak satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna coklat dengan nomor polisi BB 3205 MX. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp12.500.000.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikel melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, S.H, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif.

"Awalnya, korban mendapati kendaraan miliknya dikuasai oleh seorang pria berinisial ATM di Sibolga. Tim Opsnal kemudian bergerak cepat mengamankan ATM beserta barang bukti ke Mapolres Tapteng pada Rabu (6/5/2026). Dari hasil interogasi, ATM mengaku mendapatkan motor tersebut dari tersangka HH dengan cara digadai," ujar Iptu Dian Agustian.

Polisi menetapkan HH sebagai tersangka utama. Setelah sempat diburu, Tim Opsnal Sat Reskrim akhirnya berhasil meringkus tersangka HH pada Senin (11/5/2026) pukul 12.10 WIB saat berada di depan Supermarket Aido, Jl. S.M Raja, Kota Sibolga.

Hasil pendalaman kepolisian menunjukkan rekam jejak kriminal tersangka yang cukup panjang. Tersangka HH merupakan residivis kasus Curanmor yang sudah empat kali keluar masuk penjara. Atas perbuatannya, tersangka HH kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tapteng guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal terkait Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Tapteng Sikat Dua Pengedar Sabu di Sorkam Barat

Polres Tapteng Sikat Dua Pengedar Sabu di Sorkam Barat

Bawa 7 Paket Sabu di Pinggir Jalan, Pemuda di Tapteng Ditangkap Polisi

Bawa 7 Paket Sabu di Pinggir Jalan, Pemuda di Tapteng Ditangkap Polisi

Polres Tapteng Fasilitasi Perdamaian Ibu dan Anak Terkait Kasus Sepeda Motor

Polres Tapteng Fasilitasi Perdamaian Ibu dan Anak Terkait Kasus Sepeda Motor

Polres Tapteng Tangkap Penadah HP Curian, Pelaku Utama Masih Diburu

Polres Tapteng Tangkap Penadah HP Curian, Pelaku Utama Masih Diburu

Rampas Ponsel dan Paksa Korban ke Penginapan, Nelayan Asal Madina Ditangkap Polisi

Rampas Ponsel dan Paksa Korban ke Penginapan, Nelayan Asal Madina Ditangkap Polisi

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Simalungun, Turut Sita Avanza

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Simalungun, Turut Sita Avanza

Komentar
Berita Terbaru