Berdiri di Pinggir Jalan Kota Pematangsiantar, Pemuda 19 Tahun Kantongi Ganja
Kitakini.news - Seorang pemuda berusia 19 tahun ditangkap personel Polres Pematangsiantar terkait kepemilikan ganja di kawasan Jalan Sumber Jaya I, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Baca Juga:
Pelaku berinisial JGMS diketahui merupakan warga Lingkungan Sipahutar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menyatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas kepemilikan ganja.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi. Saat operasi berlangsung, polisi mendapati JGMS tengah berdiri di pinggir jalan sebelum akhirnya diamankan.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bungkus kertas nasi berisi ganja dengan berat bruto 23,47 gram yang ditemukan di atas meja batu setelah sebelumnya dijatuhkan dari tangan pelaku.
Polisi juga menemukan satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam dari saku celana depan kiri pelaku.
Selain itu, turut diamankan satu bungkus plastik bening berisi ganja dari kantong celana depan kiri serta dua lembar kertas tiktak yang ditemukan di saku belakang kanan celana pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan, JGMS mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh ganja dari seorang pria berinisial S di kawasan Jalan Bahkora," kata Irwanta, Kamis (14/5/2026)
Petugas kemudian melakukan pengembangan, pada hari yang sama saat tersangka ditangkap pada 11 Mei 2026, untuk mencari pemasok tesebut. Namun upaya kepolisian belum berhasil.
Saat ini JGMS bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lanjut.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," pungkas Kasat.
Keluarga Jaka Malau Minta Polisi Terbitkan DPO 4 Pelaku yang Belum Ditangkap
Tak Sembunyi, Pria Ini Tanam Ganja dalam Pot dii Teras Rumah
Jerat Pasal 114 UU Narkotika Menanti 2 Tersangka Sabu di Pematangsiantar
Polisi Tembak Pemuda di Siantar yang Mencuri dan Membuat Korban Meninggal
Duduk di Warung Miliknya, Wanita 49 Tahun Ditangkap Bersama Puluhan Paket Sabu