Polisi Amankan 9 Butir Ekstasi dari 5 Tersangka di Pematangsiantar
Kitakini.news - Polisi menangkap lima orang terduga sindikat peredaran ekstasi di Kota Pematangsiantar, Sumut dan menyita sembilan butir pil ekstasi serta sejumlah ponsel berbagai merek. Bahkan tiga diantaranya masih berumur belasan tahun
Baca Juga:
Kelima tersangka masing-masing berinisial EKGL (18), VJS (19), VD (24), PARH (19), dan YS (27). Mereka ditangkap di lokasi berbeda di Kota Pematangsiantar, pada Rabu (13/5/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring, Minggu (17/5/2026) menyatakan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tersangka EKGL di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, sekitar pukul 21.10 WIB.
Saat diamankan, polisi menemukan lima butir pil ekstasi yang disimpan di dalam bungkus kacang atom di kantong celana tersangka. Barang bukti terdiri dari tiga butir berwarna kuning dan dua butir berwarna biru.
Dari EKGL petugas memperoleh pengakuan soal sumber ekstasi dari VJS. Berdasarkan keterangan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap VJS di Jalan Dea, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari. Petugas lalu menyita Iphone 11 miliknya.
Pengembangan kasus berlanjut setelah VJS mengaku mendapatkan barang dari pelaku lainnya yakni, VD dan PARH. Keduanya kemudian ditangkap di Jalan Persaudaraan BTN, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.
"Dari lokasi penangkapan petugas menemukan dua butir pil ekstasi warna biru yang disimpan dalam kotak rokok di atas kanopi teras rumah serta HP merek Realme. Sementara dari PARH, polisi menyita HP merek Realme," kata Irwanta.
Hasil pemeriksaan terhadap VD dan PARH petugas mendapati sosok tersangka lain yakni YS. Pria itu kemudian ditangkap di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat.
"Dari YS petugas menyita dua butir pil ekstasi warna kuning yang dibungkus tisu serta satu HP merek Vivo," tuturnya.
YS mengaku memperoleh narkotika golongan I dari seorang pria berinisial BS yang disebutnya berada di wilayah Percut di Medan. Irwanta berujar penyelidikan terhadap pria itu tengah dilakukan untuk menemukan keberadaannya.
"Kelima tersangka kami persangkakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana," katanya.
Keluarga Jaka Malau Minta Polisi Terbitkan DPO 4 Pelaku yang Belum Ditangkap
Tak Sembunyi, Pria Ini Tanam Ganja dalam Pot dii Teras Rumah
Jerat Pasal 114 UU Narkotika Menanti 2 Tersangka Sabu di Pematangsiantar
Polisi Tembak Pemuda di Siantar yang Mencuri dan Membuat Korban Meninggal
Duduk di Warung Miliknya, Wanita 49 Tahun Ditangkap Bersama Puluhan Paket Sabu