Budi Pranoto Didakwa atur Mark-up Proyek Smartboard Rp64 Miliar di Dua Daerah Sumut
Kitakini.news -Nama Direktur PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, muncul dalam dua perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard atau papan tulis interaktif di Sumatera Utara dengan total nilai proyek mencapai Rp64 Miliar lebih.
Baca Juga:
Dalam dua dakwaan berbeda yang dibacakan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada
Pengadilan Negeri Medan, Budi Pranoto disebut berperan dalam pengaturan harga,
penyiapan perusahaan penyedia hingga proses pengadaan proyek Smartboard di Kabupaten
Langkat dan Kota Tebingtinggi.
Untuk perkara di Kabupaten Langkat Tahun Anggaran
2024, proyek pengadaan Smartboard pada Dinas Pendidikan Langkat bernilai
sekitar Rp49,9 Miliar dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp29,58 Miliar.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Budi Pranoto
memesan Smartboard merek Viewsonic dari PT Galva Technologies dengan harga
sekitar Rp30 Juta per unit.
Namun, produk tersebut kemudian ditayangkan di
katalog elektronik dengan harga mencapai Rp158 Juta per unit atau mengalami
selisih harga sekitar Rp128 Juta per unit.
Jaksa juga mengungkap adanya dugaan
pengondisian perusahaan penyedia melalui PT Global Harapan Nawasena dan PT
Gunung Emas Ekaputra.
Selain itu, dalam dakwaan disebut adanya
kesepakatan pembagian keuntungan sebesar 44 persen dari nilai kontrak setelah
dikurangi pajak.
"Pengklikan paket dilakukan di luar kantor
dinas," ujar jaksa saat membacakan dakwaan di persidangan.
Menurut jaksa, proses pemesanan proyek
dilakukan di Café Langit Mimpi, Stabat dan Café Meulgoe Kupi Atjeh, Binjai.
Sementara dalam perkara terpisah di Kota Tebingtinggi,
Budi Pranoto kembali didakwa bersama Idham Khalid selaku Pengguna Anggaran
merangkap Pejabat Pembuat Komitmen serta Bambang Ghiri Arianto selaku Direktur
Utama PT Gunung Emas Ekaputra.
Dalam perkara itu, pengadaan Papan Tulis
Interaktif (PTI) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebingtinggi Tahun
Anggaran 2024 dilakukan sebanyak 93 unit dengan total anggaran Rp14,4 Miliar.
Jaksa menyebut PT Gunung Emas Ekaputra membeli
Smartboard dari PT Bismacindo Perkasa dengan harga Rp110 Juta per unit belum
termasuk pajak.
Padahal, berdasarkan dokumen purchase order yang
dibacakan di persidangan, PT Bismacindo memperoleh barang tersebut dari PT
Galva Technologies dengan harga sekitar Rp30 Juta per unit termasuk pajak.
Jaksa juga menyebut PT Bismacindo dan PT
Gunung Emas Ekaputra merupakan perusahaan yang saling terafiliasi. Dalam
dakwaan disebut penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak dilakukan
melalui survei harga pasar, melainkan hanya mengacu pada harga di e-katalog
LKPP sehingga mengakibatkan dugaan kemahalan harga.
Berdasarkan laporan audit penghitungan
kerugian keuangan negara, proyek pengadaan Smartboard di Kota Tebingtinggi
disebut merugikan negara sebesar Rp8,21 Miliar.
Jaksa juga mengungkap adanya penyerahan uang
secara bertahap senilai Rp3,2 Miliar oleh Bahrun Walidin kepada Idham Khalid di
sejumlah lokasi di Medan dan ruas Tol Medan-Tebingtinggi.
Atas perbuatannya, Budi Pranoto Seputra didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 KUHP. Dalam dua perkara tersebut, total dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp37,8 Miliar.
Terbukti Lakukan Penipuan Rp6,3 M, Gloria Anggriani Br Sitepu Dihukum 3 Tahun 9 Bulan
PH Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara
Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Miliar Dituntut 3,5 Tahun, Korban Minta Hakim Konsisten
Kasus Smartboard Langkat, PH: Tanggung Jawab Pj Faisal Hasrimy
Pertanyakan Soal Rp19 M Diterima Broker Baron, PH Sebut Konstruksi Tuntutan JPU Smartboard Langkat Rancu