Hakim Tunda Putusan Mantan GM PT Indonesia Comnets Plus dalam Perkara Korupsi ISP Taput
Kitakini.news -Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menunda pembacaan putusan terhadap Agus Widya Santoso selaku mantan General Manager PT Indonesia Comnets Plus SBU Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), dalam perkara dugaan korupsi pengadaan layanan Internet Service Provider (ISP) pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumut.
Baca Juga:
"Seharusnya sidang putusan hari ini, namun majelis hakim
menunda karena putusan belum siap," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kinata
usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa
(2/6/2026).
Menurut dia, majelis hakim yang diketuai Denny Syahputra
menjadwalkan kembali sidang pembacaan putusan perkara tersebut pada pekan
depan. "Dijadwalkan sidang pembacaan putusan pada tanggal 8 Juni
2026," ujarnya.
Sebelumnya, JPU Kejari Taput menuntut terdakwa Agus Widya
Santoso dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan dan denda Rp50 juta
subsider tiga bulan kurungan.
JPU Gerry Fanny Bangun dalam tuntutannya menyatakan terdakwa
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi
secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.
"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto
Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 618
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Gerry.
Selain pidana penjara dan denda, JPU juga meminta majelis hakim
merampas uang titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar
Rp457.759.232 yang telah disetorkan terdakwa ke rekening penampungan lainnya
(RPL) pada Kejari Taput untuk negara.
Menurut JPU, uang tersebut merupakan kompensasi pengganti
kerugian keuangan negara yang timbul akibat perkara tersebut.
Dalam surat dakwaan disebutkan terdakwa Agus terlibat
dalam penyimpangan pengadaan layanan ISP melalui sistem e-Katalog pada Dinas
Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2020.
Terdakwa bersama mantan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli
Utara Polmudi Sagala dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hanson Einstein Siregar
diduga melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan layanan internet
pemerintah daerah tersebut.
JPU menyebutkan terdakwa memerintahkan pihak pemasaran PT
Indonesia Comnets Plus SBU Regional Sumbagut untuk berkoordinasi dengan pejabat
Dinas Kominfo Tapanuli Utara sebelum proses pemesanan dilakukan melalui
e-Katalog.
Selain itu, penyedia jasa disebut memberikan layanan di luar
surat pesanan dan menandatangani berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan yang
menyatakan pekerjaan selesai 100 persen, meskipun penggunaan layanan pada 57 titik
pemasangan tidak sesuai dengan pembayaran yang dilakukan.
"Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara Nomor PE.04.03/LHP-666/PW02/5.2/2024 tanggal 18 Desember 2024, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp457.759.232," kata Gerry.
Sekda: Pengadaan Smartboard Disdik Langkat Merupakan Instruksi Faisal Hasrimy
Korupsi Smartboard Tebing Tinggi, Pensiunan Jenderal Polri Diadili
Rugikan PT TSI Rp123,2 M, Eks Asisten Manager Divonis 5,5 Tahun Penjara
Dituntut Lima Bulan Penjara, Dua Terdakwa Kasus Pelanggaran UU Migas Berharap Divonis Bebas
Dugaan Penggelapan, Kejari Medan Tahan Mantan Dirut PT Graha Konstruksi Sejati