Minggu, 05 Juli 2026

Duduk di Warung Miliknya, Wanita 49 Tahun Ditangkap Bersama Puluhan Paket Sabu

Tumpal Tanjung - Jumat, 05 Juni 2026 19:00 WIB
Duduk di Warung Miliknya, Wanita 49 Tahun Ditangkap Bersama Puluhan Paket Sabu
Teks foto : Tersangka RT beserta barang bukti narkoba yang ditemukan kepolisian. (Tanjung)

Kitakini.news -Petugas Polres Pematangsiantar menangkap seorang ibu berinisial RT alias Mak M atas dugaan kepemilikan 32 paket narkotika jenis sabu.

Baca Juga:

Wanita 49 tahun itu diringkus di warung kopi miliknya di kawasan Eks Terminal Sukadame, Jalan SM Raja, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sabtu (30/5/2026) subuh hari.

Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring memaparkan barang bukti sabu yang disita dengan berat keseluruhan mencapai 15,7 gram.

Dia mengonfirmasi bahwa operasi penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas kepemilikan narkotika di lokasi.

"Setelah dilakukan penyelidikan, personel bergerak ke lokasi dan mendapati tersangka sedang duduk di warung kopi miliknya," ujar Irwanta, Kamis (4/6/2026).

Proses penggeledahan dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba dengan disaksikan oleh warga setempat. Petugas meminta RT untuk membuka tas sandang kulit warna cokelat yang sedang dikenakannya.

Kasat menuturkan dari dalam tas pelaku, petugas menemukan 32 paket diduga sabu di dalam satu kotak rokok merk Dji Sam Soe hitam. Selain itu turut diamankan uang tunai Rp910 ribu, dan HP merk Oppo warna kuning.

"Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, RT mengakui bahwa puluhan paket sabu tersebut adalah miliknya. Ia mengklaim mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial T," kata Irwanta.

Keberadaan pria tersebut sedang didalami petugas kepolisian. Irwanta menyebutkan guna kepentingan penyidikan tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di markas Polres Pematangsiantar.

"Tersangka sudah ditahan untuk proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH-Pidana juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," ujarnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bawa 7 Paket Sabu di Pinggir Jalan, Pemuda di Tapteng Ditangkap Polisi

Bawa 7 Paket Sabu di Pinggir Jalan, Pemuda di Tapteng Ditangkap Polisi

Keluarga Jaka Malau Minta Polisi Terbitkan DPO 4 Pelaku yang Belum Ditangkap

Keluarga Jaka Malau Minta Polisi Terbitkan DPO 4 Pelaku yang Belum Ditangkap

Tak Sembunyi, Pria Ini Tanam Ganja dalam Pot dii Teras Rumah

Tak Sembunyi, Pria Ini Tanam Ganja dalam Pot dii Teras Rumah

Jerat Pasal 114 UU Narkotika Menanti 2 Tersangka Sabu di Pematangsiantar

Jerat Pasal 114 UU Narkotika Menanti 2 Tersangka Sabu di Pematangsiantar

Polisi Tembak Pemuda di Siantar yang Mencuri dan Membuat Korban Meninggal

Polisi Tembak Pemuda di Siantar yang Mencuri dan Membuat Korban Meninggal

Kurir 1 Kg Sabu Diciduk, Turun dari Bus di Pematangsiantar

Kurir 1 Kg Sabu Diciduk, Turun dari Bus di Pematangsiantar

Komentar
Berita Terbaru