Tiga Orang IRT Kurir Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap Polres Asahan
Kitakini.news - Polres Asahan mengamankan tiga orang ibu rumah tangga terlibat peredaran Narkoba. Ketiganya diamankan di Jalan Besar, Desa Sei Apung, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara dengan barang bukti 9 Kilogram Sabu dan 800 Catridge yang mengandung cairan Etomidate. Rencananya barang haram tersebut akan diantar ke Kota Medan.
Baca Juga:
Penangkapan bermula saat personel Satuan Narkoba Polres Asahan menghentikan satu unit minibus yang ditumpangi oleh tiga orang wanita, karena dicurigai terlibat dalam jaringan Narkoba internasional, Senin (8/6/2026) lalu.
Petugas kemudian memeriksa barang bawaan penumpang dan setelah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan tas yang berisikan 9 LG Sabu dan 800 Catridge dengan merek Lamborghini 88 yang mengandung cairan Etomidate.
Ketiganya yang merupakan ibu rumah tangga ini berinisial M (43 tahun), KS (33 tahun) dan FD (45 tahun). Mereka berdalih hanya sebagai kurir atas suruhan seorang lelaki berinisial B untuk menghantar barang haram tersebut kepada seseorang di Kota Medan.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, Selasa (16/6/2026), mengatakan ketiganta beralasan rela menjadi kurir Narkoba untuk menambah penghasilan dan tergiur atas upah yang dijanjikan yakni Rp 22 Juta.
Kini ketiganya mendekam di tahanan Mapolres Asahan dan dijerat dengan undang- undang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (**)
(Ferry)
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu dalam Mobil Towing Harley Davidson
Ancaman Hukuman Mati, Paman dan Kemanakan Berulangkali Bawa Sabu Jumlah Banyak di Sumut
Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, Revaldo Empat Kali Masuk ke Lubang yang Sama
Bulan Maulid, Kapolres Padangsidimpuan Ajak Seluruh Personel Teladani Akhlak Rasulullah
Warga Medan Denai Edarkan Sabu di Padangsidimpuan, Tertangkap di Depan Hotel