Selasa, 18 Agustus 2026

Kejari Medan Geledah RSUD Pirngadi

Abimanyu - Rabu, 01 Juli 2026 21:05 WIB
Kejari Medan Geledah RSUD Pirngadi
(Dok. Kejari Medan)
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Medan saat menggeledah RSUD Dr Pirngadi Medan, Selasa (30/6/2026).

Kitakini.news - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Pirngadi Medan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja barang dan jasa yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun anggaran 2023 dan 2024.

Baca Juga:

‎Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan Valentino Harry Parluhutan Manurung di Medan, Rabu (1/7/2026) mengatakan, penggeledahan dilakukan, Selasa (30/6/2026) di RSUD Dr Pirngadi Medan, Jalan Prof. H.M. Yamin Nomor 47, Kecamatan Medan Timur.

‎"Tim penyidik melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan BLUD RSUD Dr Pirngadi Medan guna menambah alat bukti selama proses penyidikan," imbuhnya.

‎Valentino juga mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara diketahui nilai pagu BLUD mencapai Rp23,81 Miliar yang terdiri atas belanja obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) sebesar Rp10,8 Miliar serta pembayaran utang sebesar Rp13,01 Miliar.

‎Ia menjelaskan, bahwa penyidik juga menemukan adanya utang yang timbul pada tahun anggaran sebelumnya, namun pembayarannya baru dilakukan pada tahun anggaran berikutnya dan hingga kini belum seluruhnya dilunasi.

‎"Dalam proses penyidikan diketahui terdapat utang yang timbul pada tahun anggaran sebelumnya, namun baru dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya dan utang tersebut belum seluruhnya dilunasi," ujarnya.


‎Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‎"Selain itu, penyidik juga menerapkan subsider Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," beber Valentino.

‎Secara terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan Juanda Ronny Hutauruk mengatakan penyidikan masih terus berlangsung dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi.

‎"Saat ini kami juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit dalam rangka menghitung dugaan kerugian negara pada perkara tersebut," terangnya.

‎Juanda mengatakan, setelah hasil audit kerugian negara diterbitkan BPK RI, penyidik akan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka apabila telah memenuhi alat bukti yang cukup.

‎"Setelah hasil audit kerugian negara dari BPK RI keluar, kami akan mengungkap dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Juanda. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dari Lembaran Uang Lama hingga Perangko Bung Karno, Sofyan Tan: Menemukan Kembali Jejak Sang Perekat Bangsa

Dari Lembaran Uang Lama hingga Perangko Bung Karno, Sofyan Tan: Menemukan Kembali Jejak Sang Perekat Bangsa

Kepala Bapenda Medan Kenakan Pakaian Adat Simalungun Hadiri Upacara HUT ke-81 RI

Kepala Bapenda Medan Kenakan Pakaian Adat Simalungun Hadiri Upacara HUT ke-81 RI

Aksi Penuh Semangat Rico Waas Ikut Tarik Tambang, Bawa Timnya Raih Kemenangan di Pesta Rakyat Medan Amplas

Aksi Penuh Semangat Rico Waas Ikut Tarik Tambang, Bawa Timnya Raih Kemenangan di Pesta Rakyat Medan Amplas

APBD Medan 2027 Fokus Kesejahteraan, Rico Waas Minta OPD Setop Anggaran Pemborosan

APBD Medan 2027 Fokus Kesejahteraan, Rico Waas Minta OPD Setop Anggaran Pemborosan

Peringati HUT Ke-81 RI, Wali Kota Medan Ikuti Upacara Detik-Detik Proklamasi Secara Live Streaming

Peringati HUT Ke-81 RI, Wali Kota Medan Ikuti Upacara Detik-Detik Proklamasi Secara Live Streaming

Polrestabes Medan Diduga Kriminalisasi Nasabah PT Sompo Insurance Indonesia  ‎

Polrestabes Medan Diduga Kriminalisasi Nasabah PT Sompo Insurance Indonesia ‎

Komentar
Berita Terbaru