Jumat, 03 Juli 2026

Didakwa Korupsi Dana BOS di MAS Farhan Syarif Hidayah Sunggal, Bendahara dan Dua Operator Rugikan Negara Rp268 Juta

Abimanyu - Kamis, 02 Juli 2026 22:04 WIB
Didakwa Korupsi Dana BOS di MAS Farhan Syarif Hidayah Sunggal, Bendahara dan Dua Operator Rugikan Negara Rp268 Juta
(Kitakini.news/Abimanyu)
‎Suasana sidang korupsi Dana BOS Madrasah Aliyah Swasta (MAS) yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.

Kitakini.news - ‎Sidang dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang mulai bergulir di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (2/7/2026).

Baca Juga:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bendahara BOS MAS Farhan Syarif Hidayah, Handriyatul Akhbar, bersama dua operator BOS, Rino Tasri dan Bambang Ahmadi Karo-karo, melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS Tahun Anggaran 2022 hingga 2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp268 Juta.

‎Dalam surat dakwaan, Jaksa mengungkapkan para terdakwa diduga menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif dengan menggunakan kwitansi, bon, dan faktur pengadaan barang maupun jasa yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

‎"Para terdakwa membuat dokumen pertanggungjawaban berupa kwitansi, bon, dan faktur yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya," ujar JPU saat membacakan di ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor Medan.

Jaksa juga menjelaskan, selama periode 2022-2024, MAS Farhan Syarif Hidayah menerima dana BOS yang ditransfer ke rekening sekolah di Bank Mandiri.

Namun, setelah dana dicairkan, uang tersebut disebut-sebut ditarik oleh bendahara bersama kepala madrasah, kemudian diserahkan kepada pemilik yayasan, Mesini, melalui rekening pribadi.

‎Padahal, berdasarkan petunjuk teknis pengelolaan dana BOS, dana bantuan pemerintah tidak diperbolehkan dipindahkan atau disimpan ke rekening pribadi.

‎Untuk menutupi penggunaan dana tersebut, para terdakwa diduga membuat laporan fiktif dengan memanfaatkan berbagai stempel toko, rumah makan, hingga penyedia jasa sebagai pelengkap dokumen pengeluaran. Sebagian stempel disebut diperoleh dari pihak lain, sementara sebagian lainnya dibuat sendiri.

‎Tak hanya itu, Jaksa juga mengungkap adanya dugaan pengadaan barang dan jasa yang hanya dicantumkan dalam laporan administrasi. Bahkan, foto barang yang dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban disebut diambil dari internet.

‎Dalam dakwaan juga diuraikan adanya dugaan pencantuman guru dan tenaga kependidikan fiktif sebagai penerima honor yang bersumber dari dana BOS. Beberapa nama yang dicantumkan disebut tidak pernah mengajar di MAS Farhan Syarif Hidayah.

‎Selain itu, penyidik menemukan adanya siswa fiktif yang dimasukkan ke dalam data Education Management Information System (EMIS) guna meningkatkan jumlah penerima alokasi dana BOS. Meski tidak pernah mengikuti proses belajar mengajar, para siswa tersebut disebut tetap memiliki rapor hingga memperoleh ijazah.

Jaksa juga menyebut sekolah masih melakukan pungutan biaya ujian dan kegiatan ekstrakurikuler kepada siswa, padahal pembiayaan kegiatan tersebut telah dialokasikan melalui dana BOS.

Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha & Partners, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp268.232.700.

Nilai tersebut terdiri dari pembayaran honor guru fiktif Rp41,26 Juta, mark up gaji guru Rp28,64 juta, klaim dana BOS atas siswa fiktif Rp27,24 Juta, pengadaan barang dan jasa fiktif Rp144,76 juta, pungutan uang ujian Rp9,87 Juta, serta pungutan biaya ekstrakurikuler Rp16,45 Juta.

‎Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP baru.

‎Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat menunda persidangan dan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum para terdakwa untuk mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada sidang pekan depan. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kejari Samosir Tetapkan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan Sebagai Tersangka

Kejari Samosir Tetapkan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan Sebagai Tersangka

Kasus Korupsi MBG Tambah Deretan 'Bintang' Jadi Tersangka

Kasus Korupsi MBG Tambah Deretan 'Bintang' Jadi Tersangka

PH Mantan Kadis Sosial Samosir Minta Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum

PH Mantan Kadis Sosial Samosir Minta Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum

Bosnia Gagal Manfaatkan Keunggulan Pemain, Amerika Serikat Melaju ke 16 Besar

Bosnia Gagal Manfaatkan Keunggulan Pemain, Amerika Serikat Melaju ke 16 Besar

Sekda: Pengadaan Smartboard Disdik Langkat Merupakan Instruksi Faisal Hasrimy

Sekda: Pengadaan Smartboard Disdik Langkat Merupakan Instruksi Faisal Hasrimy

Korupsi Smartboard Tebing Tinggi, Pensiunan Jenderal Polri Diadili

Korupsi Smartboard Tebing Tinggi, Pensiunan Jenderal Polri Diadili

Komentar
Berita Terbaru