Saksi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Moettaqin Hasrimi di Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi
Kitakininews.co.id - Keterangan saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan papan tulis pintar atau smartboard Tebingtinggi, mengungkap adanya penerimaan aliran uang Rp600 juta ke Wali Kota Tebingtinggi Moettaqin Hasrimi.
Baca Juga:
Uang itu disebut diterima Moettaqien yang kini menjabat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol) PP Pemprov Sumut, sebagai komitmen fee dari pengadaan 93 smartboard senilai Rp14 milliar.
Terungkapnya aliran uang kepada Moettaqien berdasarkan adanya keterangan dalam saksi Fatimah, pihak PT Gunung Mas selaku perusahaan pemenang tender. Fatimah dan Moettaqien sama sama dihadirkan sebagai saksi di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/7/2026) sore.
Menanggapi pemberian uang Rp600 Juta yang disebut diterima olehnya, Moettaqien yang diwawancarai wartawan usai sidang hanya menjawab singkat sambil terus berjalan. "Katanya tadi Pj, gak tau Pj mana. Terkait itu kita sudah sama sama dengar, sesuai persidangan saja," ujar Moettaqin.
Saat dicecar mengenai uang Rp 600 juta yang diberikan lewat sopirnya, Moettaqien tidak menjawab banyak. "Saya tidak tahu permintaan siapa." ucapnya sambil berjalan memasuki mobil.
Sementara, dalam keterangan Fatimah, membenarkan adanya permintaan uang Rp 600 juta, oleh seorang bernama Bahrun Walidin atau Baron.Dalam percakapan keduanya, Baron mengatakan, uang itu akan diserahkan kepada Pj.
"Disampaikan Baron, untuk Pj, Rp 600 juta. Permintaan lebih dari dua kali soal uang Rp 600 juga," kata Fatimah kepada ketua majelis hakim, As'ad Rahim Lubis.
Fatimah menceritakan, berkenalan dengan Baron pada tahun 2019 lalu. Perkenalan itu bermula saat Baron yang disebut seorang ASN di Provinsi Aceh, menawarkan proyek pengadaan papan tulis pintar.
"Kenalan sama Baron, dari principal
brandnya HP, jadi saat itu Baron, meminta 20 ribu unit, katanya ada orang Aceh mau beli tahun 2019, kemudian ditunggu tahun 2020 tak jadi. Kemudian saya hubungi Baron lagi untuk pengadaan PTI ini," kata Fatimah.
Mendengarkan keterangan tersebut, hakim As'ad Rahim mempertanyakan tentang Baron kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang tidak hadir saat persidangan.
Padahal keterangan Baron sangat penting untuk mengklarifikasi aliran uang dugaan korupsi tersebut, termasuk kepada Pj Walikota Tebingtinggi.
Hakim As'ad juga menjelaskan, pemberian uang kepada Moettaqien diberikan dalam bentuk tunai yang dimasukkan dalam plastik kresek di sebuah basement yang ada di Tebingtinggi.
"Kata Baron ada penyerahan Rp 600 juta melalui ajudannya. Ada penyerahan uang Rp 600 juta di basement yang disebut kepada Pj Walikota Tebingtinggi, Moettaqien, dikasih uang pakai plastik kresek," kata hakim.
Hakim pun meminta agar JPU Kejati Sumut harus mendatangkan Baron pada sidang selanjutnya.
JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara
Kasus Smartboard, Majelis Hakim Diminta Cermati Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bambang Ghiri
Dituntut Lima Bulan Penjara, Dua Terdakwa Kasus Pelanggaran UU Migas Berharap Divonis Bebas
Dituding Langgar UU Migas karena 20 Liter Pertalite, PH Minta Kejari dan Polrestabes Medan Bertanggungjawab
Kecewa Putusan Sela Hakim, PH Dante Sinaga Persoalkan Dakwaan Kasus Aluminium Inalum