Selasa, 21 Juli 2026

Diduga Pasok Sabu ke Dua Personel Polres Samosir, Warga Sipil DPO

CT1 - Senin, 20 Juli 2026 14:41 WIB
Diduga Pasok Sabu ke Dua Personel Polres Samosir, Warga Sipil DPO
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto merilis pengungkapan kasus narkoba sejak Januari-Juni 2026, Senin, 20 Juli 2026. (Foto : Zal)

Kitakininews.co.id MEDAN : Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap adanya keterlibatan seorang warga sipil yang diduga menjadi pemasok narkotika jenis sabu kepada dua personel Polres Samosir yang kini telah berstatus tersangka.

Baca Juga:

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan pria tersebut saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran penyidik.

"Pemasoknya seorang warga sipil yang sedang kita lakukan pengejaran," ujar Kombes Pol Andy Arisandi didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, saat rilis pengungkapan kasus narkoba periode Januari-Juni 2026 di Mapolda Sumut, Senin (20/7/2026).

Menjawab pertanyaan wartawan, Andy mengungkapkan identitas pemasok telah diketahui penyidik, namun belum dapat dipublikasikan karena masih dalam proses pengejaran.

"Pemasoknya warga Medan," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan institusinya tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang terlibat tindak pidana narkotika.

"Saya tegaskan setiap anggota yang terlibat narkoba akan dipecat hingga dijatuhi hukuman pidana sesuai perbuatannya," tegas Kapolda.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda SumutKombes Pol Ferry Walintukan menyampaikan bahwa dua personel Polres Samosir, yakni Aipda ES yang bertugas di Satuan Pengamanan Objek Vital (Satpamobvit) dan Brigadir DW dari Satuan Samapta, telah diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Keduanya sudah diproses. Untuk pidana umum di Direktorat Reserse Narkoba dan untuk etik di Bid Propam," kata Kombes Ferry, Selasa (14/7/2026).

Ia memastikan proses hukum pidana dan etik terhadap kedua oknum polisi tersebut berjalan bersamaan.

Kasus ini terungkap saat Satresnarkoba Polres Samosir melaksanakan Operasi Antik Toba 2026. Pada 2 Juni 2026, petugas menangkap seorang warga di kawasan Aek Rangat, Kecamatan Pangururan, yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari oknum anggota kepolisian. Pengakuan itu kemudian dikembangkan hingga penyidik mengamankan Aipda ES dan Brigadir DW. Selanjutnya, keduanya diserahkan ke Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Merasa Martabat Wartawan Direndahkan, PWI Sumut Laporkan Hotman Paris ke Polda Sumut

Merasa Martabat Wartawan Direndahkan, PWI Sumut Laporkan Hotman Paris ke Polda Sumut

Polisi Tangkap Dua Terduga Pengedar Belasan Gram Sabu di Tapteng

Polisi Tangkap Dua Terduga Pengedar Belasan Gram Sabu di Tapteng

Polres Sidimpuan Amankan Pengedar Sabu di Pijorkoling, Pemasok Asal Madina Masih Diburu

Polres Sidimpuan Amankan Pengedar Sabu di Pijorkoling, Pemasok Asal Madina Masih Diburu

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 130 Kg Sabu di Aceh, Sopir Ditangkap,

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 130 Kg Sabu di Aceh, Sopir Ditangkap,

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Polda Sumut Periksa 6 Personel Terlibat Narkoba, Empat Jalani Sidang Kode Etik

Polda Sumut Periksa 6 Personel Terlibat Narkoba, Empat Jalani Sidang Kode Etik

Komentar
Berita Terbaru