Minggu, 13 September 2026

Aksi Curanmor di Sibabangun Terbongkar, Pelaku Berasal Dari Tapsel

Heru - Minggu, 26 Juli 2026 15:15 WIB
Aksi Curanmor di Sibabangun Terbongkar, Pelaku Berasal Dari Tapsel
Pelaku curanmor dan barang bukti saat diamankan petugas.

Kitakininews.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang pria berinisial AS (20), warga Desa Partudungan, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Baca Juga:

AS ditangkap atas dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan resmi korban, MST (27), warga Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Tapteng, Jumat (24/7/2026).

Pencurian ini terjad, Rabu (8/7/2026) malam. Saat itu, sepeda motor matik milik korban terparkir di teras rumah yang ada di Dusun I Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Tapteng.

Korban yang berada di dalam rumah baru menyadari kendaraannya raib saat keluar ke teras. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp28.000.000.

Pengungkapan kasus bermula, Jumat (24/7/2026) siang saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng menerima informasi masyarakat terkait rencana transaksi penjualan sepeda motor tanpa dokumen resmi di wilayah hukum Polres Padang Sidimpuan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Tapteng langsung berkoordinasi dengan Polres Padang Sidimpuan. Pada pukul 13.10 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku AS yang hendak menjual kendaraan bodong tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal serta pencocokan nomor rangka dan nomor mesin, sepeda motor yang dibawa pelaku terbukti identik dengan milik korban yang hilang di Desa Anggoli.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tapteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Tapteng melalui Kasat Reskrim IPTU Dian AP mengungkapkan, bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan.

"Terhadap pelaku AS, kami sangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori VI," tandasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Percepatan Pemilu Menjalar ke Daerah, Lima Parpol Sempat Guncang Kursi Bupati Tapanuli Tengah

Percepatan Pemilu Menjalar ke Daerah, Lima Parpol Sempat Guncang Kursi Bupati Tapanuli Tengah

Indonesia Sedang Berjuang Hadapi Bencana Alam, PDI Perjuangan: Tempatkan Kepentingan Keselamatan Rakyat Diatas Kepentingan Politik

Indonesia Sedang Berjuang Hadapi Bencana Alam, PDI Perjuangan: Tempatkan Kepentingan Keselamatan Rakyat Diatas Kepentingan Politik

Gagalkan Peredaran Narkoba, Polres Tapsel Sikat 2 Pria di Muara Batang Toru

Gagalkan Peredaran Narkoba, Polres Tapsel Sikat 2 Pria di Muara Batang Toru

Pria di Padangdisimpuan Lari ke Riau Usai Mencuri Sepeda Motor Empat Bulan Lalu

Pria di Padangdisimpuan Lari ke Riau Usai Mencuri Sepeda Motor Empat Bulan Lalu

Terkait Pemberitaan Persoalan Penganiyaan, Ini Klarifikasi Kapolsek Batangtoru

Terkait Pemberitaan Persoalan Penganiyaan, Ini Klarifikasi Kapolsek Batangtoru

Sepanjang Agustus 2026, Polres Tapsel Ungkap 11 Kasus dan Borgol 13 Tersangka

Sepanjang Agustus 2026, Polres Tapsel Ungkap 11 Kasus dan Borgol 13 Tersangka

Komentar
Berita Terbaru