Senin, 27 Juli 2026

Aksi Curanmor di Sibabangun Terbongkar, Pelaku Berasal Dari Tapsel

Heru - Minggu, 26 Juli 2026 15:15 WIB
Aksi Curanmor di Sibabangun Terbongkar, Pelaku Berasal Dari Tapsel
Pelaku curanmor dan barang bukti saat diamankan petugas.

Kitakininews.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang pria berinisial AS (20), warga Desa Partudungan, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Baca Juga:

AS ditangkap atas dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan resmi korban, MST (27), warga Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Tapteng, Jumat (24/7/2026).

Pencurian ini terjad, Rabu (8/7/2026) malam. Saat itu, sepeda motor matik milik korban terparkir di teras rumah yang ada di Dusun I Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Tapteng.

Korban yang berada di dalam rumah baru menyadari kendaraannya raib saat keluar ke teras. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp28.000.000.

Pengungkapan kasus bermula, Jumat (24/7/2026) siang saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng menerima informasi masyarakat terkait rencana transaksi penjualan sepeda motor tanpa dokumen resmi di wilayah hukum Polres Padang Sidimpuan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Tapteng langsung berkoordinasi dengan Polres Padang Sidimpuan. Pada pukul 13.10 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku AS yang hendak menjual kendaraan bodong tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal serta pencocokan nomor rangka dan nomor mesin, sepeda motor yang dibawa pelaku terbukti identik dengan milik korban yang hilang di Desa Anggoli.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tapteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Tapteng melalui Kasat Reskrim IPTU Dian AP mengungkapkan, bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan.

"Terhadap pelaku AS, kami sangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori VI," tandasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Tapteng Bekuk Pelaku Judi Kim Togel di Badiri

Polres Tapteng Bekuk Pelaku Judi Kim Togel di Badiri

Restorative Justice, Polsek Kolang Mediasi Kasus Pencurian di Tapian Nauli

Restorative Justice, Polsek Kolang Mediasi Kasus Pencurian di Tapian Nauli

Pemprovsu Kebut Proyek Jalan dan Jembatan

Pemprovsu Kebut Proyek Jalan dan Jembatan

Polisi Amankan Seorang Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Badiri

Polisi Amankan Seorang Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Badiri

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Simalungun, Turut Sita Avanza

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Simalungun, Turut Sita Avanza

Aksi Kejar-kejaran, Ditreskrimum Polda Sumut Tembak 5 Residivis Curanmor Lintas Kabupaten

Aksi Kejar-kejaran, Ditreskrimum Polda Sumut Tembak 5 Residivis Curanmor Lintas Kabupaten

Komentar
Berita Terbaru