Jumat, 30 Oktober 2026

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 144 Bal Pakaian Bekas Impor

Kerugian Negara Ditaksir Rp432 Juta
Harizal - Jumat, 30 Oktober 2026 12:00 WIB
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 144 Bal Pakaian Bekas Impor
Diretur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Irfan Rifai didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kabid P2 Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Sumut, Goodman Purba paparkan 144 bal pakaian bekas yang diduga ilegal, Jumat, 30 Oktober 2026. (Foto:Pri)

Kitakininews.co.id -MEDAN : Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara melalui Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indag) menggagalkan pengiriman 144 bal pakaian bekas atau ballpres yang diduga merupakan barang impor ilegal.

Baca Juga:

Ratusan bal pakaian tersebut diangkut menggunakan truk dari Bandung, Jawa Barat, menuju Medan, Sumatera Utara.

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah petugas menghentikan satu unit truk tronton Mitsubishi Fuso bernomor polisi BK 8458 XD di ruas Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi, sekitar Kilometer 68, Kelurahan Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (26/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Direktur Reskrimsus Polda SumutKombes Pol Irfan Rifai mengatakan, penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman pakaian bekas impor yang dilarang masuk ke Indonesia.

Hal itu disampaikan Irfan dalam konferensi pers, Jumat (30/10/2026), didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda SumutKombes Pol Ferry Walintukan dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kabid P2) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara Goodman Purba.

"Kita mengamankan satu unit truk membawa 144 ballpres di Tol kilometer 66–68 Sergai, dari Bandung tujuan Medan," terang Irfan.

Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari kegiatan penegakan hukum yang disebutnya dilaksanakan dalam rangka program 100 hari kerja Kapolri. Dalam proses penindakan, Ditreskrimsus Polda Sumut berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara.

Dari hasil pemeriksaan awal, truk tersebut diketahui dikemudikan pria berinisial IR dengan seorang kernet berinisial HS. Keduanya telah dimintai keterangan sebagai saksi.

Penyelidik juga memeriksa RD, pihak penyedia jasa angkutan yang berkaitan dengan pengiriman barang tersebut.

"Dalam kasus ini kita sudah memeriksa sopir dan kernet truk sebagai saksi serta pihak penyedia jasa angkutan berinisial RD," jelas Irfan.

Berdasarkan penelusuran awal kepolisian, 144 bal pakaian bekas itu diberangkatkan pada 22 Oktober 2026 dari kantor CV KBT di Kota Bandung, Jawa Barat, dengan tujuan kantor CV KBT di Kota Medan, Sumatera Utara.

Polisi menduga pengiriman tersebut berkaitan dengan distribusi barang yang termasuk dalam kategori larangan impor.

"Modusnya, pengangkutan membawa barang yang digolongkan barang larangan impor berupa ballpres dari Kota Bandung menuju Medan," ungkap Irfan.

Dalam pengungkapan tersebut, Polda Sumut bersama Bea Cukai memperkirakan nilai kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp432 juta.

"Kerugian negara sekitar Rp432 juta," sebut Irfan saat menjawab pertanyaan wartawan.

Untuk mendalami dugaan pelanggaran kepabeanan, penyelidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah berkoordinasi dengan petugas Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Utara terkait pelimpahan serta penanganan lanjutan perkara.

Penyelidikan juga berkaitan dengan asal barang, proses pengiriman, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas distribusi pakaian bekas tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, kepolisian menyebut adanya dugaan pelanggaran ketentuan kepabeanan sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf a dan Pasal 103 huruf d juncto Pasal 7A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Ketentuan kepabeanan tersebut mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan penyelundupan dan pelanggaran terkait pengangkutan maupun pemberitahuan barang impor, dengan ancaman hukuman yang bergantung pada pasal serta unsur tindak pidana yang terbukti.

Selain itu, pakaian bekas termasuk barang yang dilarang untuk diimpor sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor.

Hingga konferensi pers tersebut, kepolisian masih melakukan pendalaman perkara dan telah memeriksa pengemudi, kernet, serta pihak penyedia jasa angkutan sebagai saksi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolda Sumut Sonny Irawan Luncurkan 4 Program Prioritas, Narkoba hingga Kejahatan Jalanan Jadi Sasaran

Kapolda Sumut Sonny Irawan Luncurkan 4 Program Prioritas, Narkoba hingga Kejahatan Jalanan Jadi Sasaran

Polda Sumut Tangkap Konten Kreator TikTok, Motif Hina Agama karena Frustasi Ekonomi

Polda Sumut Tangkap Konten Kreator TikTok, Motif Hina Agama karena Frustasi Ekonomi

Beli 20 Liter Solar, Kurang 510 Mililiter! Polda Sumut Segel SPBU Suka Damai Sergai

Beli 20 Liter Solar, Kurang 510 Mililiter! Polda Sumut Segel SPBU Suka Damai Sergai

Sarang Narkoba Dibakar di Kutalimbaru, Gunakan HT untuk Pengawasan

Sarang Narkoba Dibakar di Kutalimbaru, Gunakan HT untuk Pengawasan

Polda Sumut Bongkar 5 Kasus Penyelewengan BBM, SPBU di Sergai Disegel dan 6 Tersangka Ditangkap

Polda Sumut Bongkar 5 Kasus Penyelewengan BBM, SPBU di Sergai Disegel dan 6 Tersangka Ditangkap

Driver Taksi Online Dirampok dan Dibunuh, Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku dalam Dua Hari

Driver Taksi Online Dirampok dan Dibunuh, Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku dalam Dua Hari

Komentar
Berita Terbaru