Ridwan Rangkuti Tegaskan Kliennya Tidak Melakukan Penganiayaan Terhadap Jonathan Siregar
Kitakininews.co.id -Ridwan Rangkuti selaku kuasa hukum terlapor (Wira) terkait adanya dugaan penganiayaan bantah kliennya melakukan penganiyaan terhadap pelapor (Jhonatan Siregar).
Baca Juga:
Hal ini ia
ungkapnya saat berada di kediaman mertua terlapor (Wira) yang mana peristiwa
itu bermula dari rumah tersebut yang beralamat di jalan bakti abri 2, Kelurahan
Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Kamis
(24/09/26)
"Kita tadi
sudah menyaksikan adegan pra rekontruksi oleh pelapor. Dan tindakan itu tidak
di lakukan klien kami, namun rekontruksi yang kedua yang di lakukan terlapor
atau klain kami itulah asli sesungguhnya," ucapnya.
Untuk diketahui
lanjutnya, duduk persoalan awalnya pelapor datang ke rumah tersebut mengaku disuruh
mertua terlapor untuk dikasih uang perihal agar mengirim Genset ke Medan. "Setelah
itu si Wira menelepon mertuanya memastikan kebenarannya dan hasilnya telepone
tersebut tidak masuk. Alhasil uang Rp200 Ribu itu dikasih lah ke beliau
(pelapor). Namun selang beberapa waktu tiba-tiba mertua si Wira nelepon
langsung si Wira menanyakan apa ada si mertua nyuruh orang minta uang, dan
disitu mertua terlapor membantah tidak ada. Maka klien kita langsung meminta
kembali uang yang sempat ia berikan," paparnya.
"Kita akan tetap mengedepankan sifat kekeluargaan, namun jika ini tidak menjurus, mungkin kita juga akan split lapor ulang pihak pelapor," tandasnya.
Kuasa Hukum Pelapor Dugaan Penganiayaan di Sidimpuan Sudah Serahkan Alat Bukti ke Polisi
PH Mantan Kadis Sosial Samosir Minta Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum
Hadi Yanto Minta Hakim Kabulkan Permohonan PKPU Terhadap PT Duri Rejang Berseri
Minta Keadilan, Penasehat Hukum Pasien Dugaan Malapraktik RSU Muhammadiyah Sumut Surati MKDKI
Dugaan Pencurian Rp11,2 Juta, IVTG dan Boru Purba Belum Tersangka