Kurir 20 Kg Ganja Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Kitakininews.co.id -Membawa 20 kilogram ganja, S (34), warga Kelurahan Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, terancam hukuman penjara seumur hidup. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga:
"Adapun ancaman hukumannya yaitu, pidana paling
singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," tegas
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval NG Desky, melalui Kasat Resnarkoba, AKP
Juli Purwono, di sela konferensi pers bersama awak media, pada Selasa
(6/10/2026) pagi.
Sebelumnya, Kasat menjelaskan bahwa, S
ditangkap setelah kedapatan membawa 20 bal narkotika jenis ganja dengan berat
bruto 20 kilogram di Jalan Laksdya Yos Sudarso, Kelurahan Ujungpadang,
Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 05.10
WIB.
Saat hendak
diamankan, S sempat berusaha melarikan diri. Ia melompat dari sepeda motor yang
dikendarainya dan berlari meninggalkan barang bawaan. Petugas kemudian
melakukan pengejaran. Setelah dikejar sekitar 20 meter, S berhasil ditangkap.
Namun, S
melakukan perlawanan dengan menggigit tangan salah seorang anggota polisi
hingga mengalami luka. Adapun personel yang digigit adalah, Briptu Tomi
Siregar, di bagian tangan kirinya.
Kasat
mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat
mengenai adanya seorang pria yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja
menggunakan karung. Kemudian, petugas melakukan mapping dan mobile di kawasan
Ujungpadang untuk mencari pria sesuai ciri-ciri yang disampaikan.
Tak lama
kemudian, petugas mendapat informasi lanjutan mengenai seorang pria yang
mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi sambil
membawa karung. Pria itu disebut bergerak dari kawasan Jalan Melati menuju
Jalan Laksdya Yos Sudarso.
"Informasi tersebut kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi hingga tersangka berhasil diamankan," imbuh Juli.
Tiga Tersangka Kasus Sabu Diserahkan, Masyarakat Dukung Kejaksaan dan Pengadilan Hukum Berat Pelaku
Kurir di Padangsidimpuan Bawa 20 Kg Ganja dan Sempat Gigit Lengan Petugas Saat Penangkapan
Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Curat, Amankan Seorang Pelaku
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran Ganja 10 Kg, Seorang Pelaku DPO
Geger, Warga Temukan Pria di Pijorkoling Meninggal Dunia Dalam Rumah