PH Sebut Smartboard Langkat Tanggung Jawab Pj Faisal Hasrimy, Kadisdik: Bebaskan Saya Yang Mulia
Kitakininews.co.id -Giliran tim penasihat hukum (PH), mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Saiful Abdi dan dua terdakwa lainnya menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) atas surat tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Senin (14/9/2026) di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.
Baca Juga:
Jonson David
Sibarani didampingi Togar Lubis dalam pleidoi menyebutkan, perkara dugaan
korupsi terkait Pengadaan Smartboard pada Disdik Langkat Tahun Anggaran (TA)
2024 merupakan program prioritas sekaligus tanggung jawab mantan Penjabat (Pj)
Bupati Faisal Hasrimy, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Daerah (Sekda)
Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).
"Bahwa tidak
ada proses pengajuan proposal, pendaftaran Dapodik, atau permintaan dari
sekolah untuk smartboard tersebut. Ketika mengangkat Supriadi (berkas terpisah)
menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Smartboard ditandatangani
secara elektronik dan atas permintaan Supriadi," kata Jonson David Sibarani.
Bahkan ketika
pembuatan SK PPK itu, Supriadi bersama dengan broker yang juga Aparatur Sipil
Negara (ASN) pada Pemkab Aceh Jaya bernama Bahrun Walidin alias Baron. Baron
dikenalkan oleh Faisal Hasrimy agar nantinya menjadi rekanan Pengadaan
Smartboard.
Karena sejak
awal terdakwa menolak Pengadaan Smartboard itu di P-APBD 2024, maka mantan Pj
Bupati memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar Pengadaan
Smartboard ditampung di Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Langkat TA 2025.
"Pada saat
perencanaan, sebelum pelaksanaan, persiapan sampai pelaksanaan, Saiful Abdi
tidak pernah berkomunikasi dan tidak kenal dengan terdakwa lainnya, Budi
Pranoto Seputra selaku Direktur Bismacindo Perkasa. Belakangan tahu kalau
rekanan senenarmya adalah Budi Pranoto Seputra ketika bertemu di Rutan Medan,"
kata Jonson.
Setelah diketuk
palu (disetujui DPRD Kabupaten Langkat) klien mereka sebagai kadisdik
berkewajiban menjalankannya. Itu namanya menjalankan perintah pimpinan (mantan
Pj Bupati Faisal Hasrimy).
Kehadiran
Faisal Abdi di kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di hadapan para kepala
sekolah, atas perintah Faisal Hasrimy dan terpaksa dilaksanakan. Padahal ia
sedang fokus pada perkara dugaan korupsi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) yang turut menjerat namanya. Di persidangan Saiful Abdi juga
dengan tegas membantah ada menandatangani surat Bimtek tersebut.
Oleh karenanya,
tim PH memohon agar majelis hakim nantinya menjatuhkan vonis bebas Saiful Abdi
atas vonis lepas. "Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan
harkat serta martabatnya," tegas pria akrab disapa Jonson itu.
Usai
persidangan saat dicegat awak media Jonson menguraikan, berdasarkan Pasal 32 UU
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru,
menjalankan perintah pimpinan/pejabat yang sah, tidak boleh dipidana.
Setahu klien
mereka, sambungnya, yang bersangkutan hanya sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Namun belakangan disebut sebagai PPK. Terdakwa pun berusaha menghindar
menandatangani sejumlah dokumen Pengadaan Smartboard untuk kepentingan
penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM).
Setelah dua
hari dua malam menghindar, tiba-tiba pegawai honorer pada Pemkab Langkat sekira
pukul 02.00 WIB dini hari menjemputnya ke rumah terdakwa. Setiba di Rumah Dinas
Bupati ia dipaksa menandatangani dokumen pengadaan 312 unit smartboard.
Kondisi
tersebut sepemahaman tim PH, Saiful Abdi sebagaimana diamanatkan Pasal 42 KUHP
Baru, tidak bisa dipidana karena dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahan
atau karena adanya ancaman, tekanan, atau kekuatan yang tidak dapat dihindari.
"Si Pj Bupati
bilang, saya bom nanti perkara PPK (telah disidangkan juga di Pengadilan
Tipikor Medan Juli 2025). Namanya manusia diancam gitu, kalau saya seperti itu,
saya pun akan menandatanganinya. Kira-kira seperti itu.
Makanya kepada
Yang Mulia majelis hakim kami bermohon agar dia dibebaskan. Karena dia
(terdakwa Faisal Abdi) dalam keadaan terpaksa menjalankan perintah pimpinan,"
urainya didampingi Togar Lubis.
Di bagian lain
Jonson juga CEO Kantor Hukum Metro itu menegaskan, dari fakta-fakta hukum
terungkap di persidangan, mantan Pj Bupati Faisal Hasrimy yang mengarahkan agar
Pengadaan Smartboard pada Disdik Langkat. Terbukti dari keterangan saksi-saksi
sebelumnya. Sekda H Amril, Kepala Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah (BPKAD) M Iskandarsyah, Sekretaris Disdik Robert Hendra Ginting dan
lainnya.
Mereka
menerangkan, itu adalah program prioritas dari mantan Pj. Bukan usulan dari
Saiful Abdi selaku kadis. Kami juga ada sampaikan 57 bukti surat bagaimana
keterlibatannya," tegasnya.
"Fakta lainnya,
di persidangan Baron membantah ada menemui Saiful Abdi. Tapi kita telah
serahkan kepada majelis hakim satu bukti. Itu kan ada tanda (berkunjung ke
Rutan Kelas I Medan). Artinya, Baron telah berbohong di persidangan.
Ketika ditanya
awak mengenai tuntutan JPU pada Kejari Langkat seolah klien mereka ada menerima
aliran dana dari broker Pengadaan Smartboard Langkat sebesar Rp1 miliar
kemudian dibagi dua dengan Supriadi sebagai PPK, tim PH Saiful Abdi dengan
tegas membantahnya.
Sebab fakta
hukum terungkap di persidangan saat hakim ketua Yusafrihardi Girsang
mengkonfrontir keterangan Baron, Budi Pranoto Seputra membantahnya. Dia tidak
pernah memerintahkan Baron memberikan uang kepada siapapun, termasuk pejabat di
Pemkab Langkat.
Secara terpisah
saat menyampaikan pledoi pribadi, terdakwa Budi Pranoto Seputra dengan tegas
menyatakan, tidak kenal sama sekali para pejabat di sana. "Kalau saya kenal,
mending saya langsung yang kasih uangnya," tegas Budi Pranoto.
Sementara
pantauan awak media, Saiful Abdi tampak tak kuasa menahan deraian air mata yang
membasahi kedua pipinya saat membacakan pleidoi pribadinya. Ia juga memohon
agar nantinya dijatuhi vonis bebas. Hanya palu majelis hakim berdasarkan fakta
sidang dan bernafaskan hati nurani bisa membebaskannya dari belenggu
ketidakadilan yang menimpanya.
"Saya bisa menahan rasa lapar dalam tahanan,
saya bisa menahan dinginnya lantai semen tempat saya tidur setiap malam. Tapi
saya tidak memiliki daya apapun untuk menahan tetesan air mata istri saya yang
setia mendampingi, yang harus berjalan menunduk karena menanggung malu atas
tuduhan yang jauh dari kebenaran ini.
Jika saya
seorang koruptor yang merampok uang negara lalu menikmati kemewahan di atas
penderitaan rakyat, maka pantaslah saya dihina dan dikutuk. Saat itu sudah
terbang semangat saya. Jangankan untuk mengurusi smartboard, untuk mengurusi
(perkara PPPK) saya sudah tidak sanggup.
Tapi demi
Allah, demi darah daging saya sendiri, saya tidak pernah menyentuh satu rupiah
pun uang yang dituduhkan kepada saya untuk memperkaya diri saya atau keluarga
saya. Hidup saya tetap seperti biasa, sederhana dan tidak ada harta berlimpah
yang berubah menjadi istana atau kendaraan mewah," urainya.
Di bagian lain ia menyebutkan di perkara aquo
sarat dengan kriminalisasi. Penyidik memintanya agar mengakui ada menerima Rp50
juta dengan alasan akan menjerat pelaku utama sebenarnya.
"Saya terakhir
diperiksa sebagai saksi smartboard. Penyidik mengatakan, bapak (terdakwa Saiful Abdi) bukan target kami. Kami
sudah periksa semua saksi. Aktor Utamanya adalah Faisal Hasrimy dan Baron.
Sebelum sidang juga penyidik menemui kami di rutan mengatakan, bapak tolong
mengakui ada menerima Rp50 juta supaya kami tuntut nanti 1,5 tahun. Bisa nanti
vonis bapak satu tahun.
Tapi ternyata itu semua tipu muslihat bagi saya. Karena memang saya tidak mau mengakui dan faktanya memang saya tidak ada menerima. Semoga Allah Subhanahu wa ta'ala pengertian hati nurani Yang Mulia serta memberi petunjuk dan kekuatan dalam menjatuhkan putusan," pungkasnya.
Kasus Smartboard Langkat, PH: Tanggung Jawab Pj Faisal Hasrimy
Pertanyakan Soal Rp19 M Diterima Broker Baron, PH Sebut Konstruksi Tuntutan JPU Smartboard Langkat Rancu
Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti
Ahli Pidana Sebut Overmacht, Mantan Kadisdik Langkat Patut Dibebaskan
Sidang Smartboard Langkat: Rekanan Akui Dana Rp19 M Mengalir ke Baron