Dihukum 19 Tahun Kasus Sabu, Agusyanto Divonis 10 Tahun Lagi Perkara TPPU Rp36 Miliar
Kitakininews.co.id - Meski tengah menjalani hukuman 19 tahun penjara dalam perkara Barkotika, Agusyanto alias Agus kembali divonis 10 tahun penjara, karena dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai transaksi mencapai Rp36 Miliar. Ini diduga berkaitan dengan hasil kejahatan Narkotika.
Baca Juga:
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena dalam sidang di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/10/2026) sore. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp1 Miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Agusyanto dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama primair, yakni menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Perbuatan tersebut didakwakan berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan digerakkan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan. Keadaan meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Vera Yetti Magdalena saat membacakan pertimbangan putusan.
Transaksi Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas
Berdasarkan fakta persidangan, Agusyanto disebut melakukan transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan peredaran gelap Narkotika selama kurun waktu 2022 hingga 2024. Aktivitas tersebut berlangsung ketika terdakwa tengah menjalani hukuman 19 tahun penjara dalam perkara Narkotika di Lapas Kelas I Medan.
Untuk menampung dan memindahkan uang, terdakwa diduga menggunakan sejumlah rekening bank atas nama anggota keluarganya maupun orang lain.
Rekening tersebut antara lain atas nama Sundari, yang disebut sebagai istri terdakwa, serta ketiga putrinya, Novita Agnasia, Allissya Wulandari, dan Keisha Anastasia. Selain itu, terdapat rekening atas nama Maya Sari dan Marini.
Majelis Hakim juga mengungkapkan, meskipun rekening-rekening tersebut terdaftar atas nama orang lain, buku tabungan, layanan mobile banking (M-Banking), dan kartu ATM-nya secara faktual dikuasai oleh terdakwa.
"Secara faktual buku tabungan, M-Banking dan kartu ATM rekening bank tersebut dikuasai oleh terdakwa. Terdakwa maupun melalui seseorang bernama M. Faisal Simanjuntak kemudian mentransfer kembali uang hasil patut diduga hasil tindak pidana tersebut ke rekening BRI atas nama Yoga Pradana N Harahap, sesama warga binaan, dan ke rekening BCA atas nama Indah Iswara," ungkap Hakim Ketua.
Uang Dialihkan ke Sejumlah Aset
Majelis Hakim juga menguraikan bahwa transaksi keuangan yang dinilai tidak wajar tersebut diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset guna menyamarkan asal-usul harta kekayaan.
Aset yang disebut dalam persidangan antara lain mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar Ultimate-L 4X4 8A/T berwarna hitam atas nama Sundari, serta mobil Honda DG48 1.5 RS CVT berwarna merah tua metalik.
Selain kendaraan, terdakwa juga disebut mengalihkan uang tersebut untuk membeli tiga aset berupa bangunan di kawasan Setia Budi yang tercatat atas nama Sundari dan Novita.
"Kemudian tiga aset berupa bangunan di kawasan Setia Budi atas nama Sundari dan Novita dengan tujuan menyamarkan asal-usulnya," kata Vera.
Dalam dakwaan, jaksa memaparkan latar belakang pekerjaan Agusyanto sebelum terseret perkara narkotika dan pencucian uang. Terdakwa disebut pernah bekerja sebagai nelayan, pegawai harian lepas di Polsek Teluk Nibung, mengurus pembuatan SKCK di Polres Tanjung Balai, hingga menjabat Ketua Partai Golkar Cabang Tanjung Balai Selatan untuk periode 2015–2020.
Majelis Hakim menilai terdakwa tidak mampu membuktikan asal-usul harta kekayaan yang dimilikinya, terlebih ketika dirinya sedang menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan.
"Terdakwa tidak mampu membuktikan dari mana bisa memiliki harta kekayaannya, apalagi selama dalam tahanan. Oleh karenanya, pleidoi penasihat hukum agar terdakwa divonis bebas, tidak dapat diterima dan ditolak," tegas hakim ketua.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Agusyanto dengan pidana penjara selama 15 tahun. Jaksa juga menuntut pidana denda Rp1 Miliar dengan pidana pengganti selama 190 hari, sebagaimana yang kemudian dijatuhkan Majelis Hakim.
Dengan putusan tersebut, Agusyanto kembali menghadapi hukuman pidana dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan aliran dana hasil kejahatan Narkotika. (**)
Fraksi PAN DPRD Sumut Dukung Penuh Perubahan Perda Narkotika
Dante: Dibutuhkan Keberanian dan Tindakan Nyata Berantas Narkoba di Sumut
Manaek: Perda Tentang Narkotika di Sumut Jangan Jadi "Macan Kertas"
Terdeteksi 477 Kawasan Rawan Narkoba di Sumut, Mangapul: Alarm Bahaya Bagi Generasi Muda
Peringatan Sumpah Pemuda Jangan Hanya Slogan, Tapi Harus Berdaya Saing dan Kritis