Jadi Kurir 599 Vape Narkoba, Oknum Pegawai Lapas Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
Kitakininews.co.id -Satresnarkoba Polrestabes Medan, meringkus seorang oknum pegawai Lapas Kelas 1 Medan, yang jadi kurir 599 vape narkoba di parkiran hotel Jalan Setia Budi, Rabu (28/10/2026). Pelaku, bukan kali pertama menjadi kurir narkoba, karena tergiur upah Rp.20 Juta.
Baca Juga:
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli
Yusuf Nugraha, Senin (2/11/2026) mengungkapkan, pelaku yakni ES (34) warga
Jalan Glugur Rimbun, Kec.Pancur Batu, diringkus Tim 3 Unit 1 Satresnarkoba
Polrestabes Medan di parkiran Hotel Red Doorz, setelah petugas mendapat
informasi dari masyarakat terkait dengan aktivitas terlarang yang dilakukan
pelaku.
Petugas, kemudian melakukan penyelidikan,
hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku sesaat pelaku hendak menaiki
mobilnya. Penangkapan pelaku, sempat menyita perhatian warga setempat maupun
yang melintas.
"Dari pelaku kami sita 2 tas yang di dalamnya
berisi 3 plastik untuk mengemas vape narkoba. Jumlah awal vape narkoba sebanyak
600 pcs, namun 1 pcs digunakan pelaku sehingga tersisa 599 pcs vape narkoba
bermerk Netflix," ujar Rafli.
Aktivitas terlarang pelaku sendiri, bukan kali
pertama dilakukan, karena sebelumnya pelaku pernah mengantarkan 50 pcs vape
narkoba, ke kawasan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.
Kali ini, pelaku kembali melakukan hal yang
sama, namun dengan jumlah barang bukti yang jauh lebih banyak.
"Pelaku sebelumnya pernah mengantarkan vape
narkoba juga, namun kali ini jumlahnya jauh lebih besar. Pelaku tergiur dengan
upah Rp20 juta yang dijanjikan kepadanya," tambah Rafli.
Terkait dengan status pelaku yang merupakan
pegawai Lapas Kelas 1 Medan, pihak Kepolisian kini sedang melakukan pendalaman,
termasuk akan berkoordinasi dengan pihak Lapas tempat pelaku bekerja.
"Hasil pemeriksaan narkoba tidak dijual pelaku
ke dalam, namun tentunya ini akan kami dalami. Kami juga sudah lakukan tes
urine, dan yang bersangkutan positif sebagai pengguna narkoba," ucap Rafli.
Vape narkoba yang disita dari tangan pelaku,
didapat dari seorang berinisial AL, yang diduga merupakan bos dari pelaku.
Satresnarkoba Polrestabes Medan, memastikan
tidak memberikan ruang sekecil apapun kepada pelaku termasuk pelaku - pelaku
lain, guna memberantas segala tindak penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum
Polrestabes Medan.
"Kami pastikan AL akan kami ringkus, tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba. Sesuai tagline Bapak Kapolri, sama - sama kita pulihkan para pengguna, kita putus mata rantai bandar, Polisi bersama masyarakat," pungkasnya.
Tergiur Upah Rp20 Juta, Oknum Pegawai Lapas Medan Jadi Kurir 599 Vape Narkoba
Kandang Ayam di Deliserdang Disulap jadi Gudang Narkoba, Polisi Sita 18 Kilogram Ganja
Saling Lapor ke Polisi, Pegawai PT KAI Mengaku Disabet Gergaji oleh Rahmat Taufik
Bukan Sekadar Razia, Operasi Patuh Toba 2026 Fokus Edukasi dan Penindakan Humanis Pengendara di Medan
Eksekusi Rumah KAI di Medan Memanas, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Rencana Pembunuhan oleh Penghuni