Rabu, 04 November 2026

SMI Desak Bareskrim Usut Tuntas Rantai Komando Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

CT2 - Rabu, 04 November 2026 15:57 WIB
SMI Desak Bareskrim Usut Tuntas Rantai Komando Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal
Direktur Eksekutif SMI, Kristian R Simarmata (baju biru) bersama staf dan dewan pendiri. (Foto : Ucup)

Kitakininews.co.id -MEDAN : Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI) mendesak Bareskrim Polri mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka.

Baca Juga:

SMI menilai, perkara tersebut bukan sekadar persoalan dugaan pelanggaran prosedur penggunaan teknologi kepolisian. Kasus ini juga menyangkut perlindungan hak asasi manusia (HAM), integritas institusi negara, keamanan konstitusional, serta keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

Dalam pernyataan sikapnya, SMI menyoroti informasi mengenai sasaran dugaan penyadapan yang disebut mencakup Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat sipil, hingga kalangan pengusaha.

Menurut SMI, luasnya cakupan sasaran tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar mengenai siapa yang mengendalikan pengumpulan informasi, untuk kepentingan apa informasi tersebut dihimpun, serta apakah terdapat pihak lain yang menerima atau memanfaatkannya di luar kepentingan penegakan hukum.

Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 3 November 2026, dugaan penyadapan berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026 melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS).

Dalam perkara tersebut, penyidik mengungkap dugaan pemasukan sejumlah nomor telepon ke dalam server LIMS tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan yang sah. Penyidik juga menduga terjadi penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026.

Bareskrim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Selain itu, penyidik memeriksa seorang saksi berinisial SU. Barang bukti elektronik yang disita meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Menanggapi perkembangan tersebut, SMI menegaskan bahwa proses penyidikan harus dilakukan secara independen, menyeluruh, transparan, dan akuntabel. Pemeriksaan, menurut SMI, tidak boleh hanya berfokus pada pihak yang diduga menjalankan operasi di lapangan, tetapi juga harus menelusuri seluruh rantai komando dan pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan.

SMI berpandangan, penyadapan merupakan instrumen pengawasan berisiko tinggi karena dapat membuka akses terhadap komunikasi, hubungan personal, agenda, strategi, hingga informasi pribadi dan institusional. Karena itu, kewenangan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, serta dilaksanakan secara perlu dan proporsional dengan pengawasan yang efektif.

Dalam perspektif hukum, SMI mengingatkan bahwa penggunaan kewenangan penyadapan harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/02/2006 mengatur bahwa intersepsi yang sah atau lawful interception ditujukan untuk kepentingan proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

SMI juga mengaitkan persoalan tersebut dengan jaminan konstitusional dalam Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, dan Pasal 28G UUD 1945, yang antara lain mengatur kepastian hukum, kebebasan berpendapat dan berserikat, hak berkomunikasi, serta perlindungan diri dan rasa aman.

Selain itu, Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Pasal 17 ICCPR mengatur perlindungan terhadap campur tangan sewenang-wenang atau melawan hukum atas privasi dan korespondensi. Sementara Pasal 19 dan Pasal 22 memberikan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berserikat.

SMI secara khusus menyoroti potensi dampak apabila jurnalis, aktivis, pelapor pelanggaran, dan organisasi masyarakat sipil menjadi sasaran penyadapan tanpa dasar hukum yang sah.

Menurut SMI, informasi komunikasi dapat mengungkap identitas narasumber, membahayakan pelapor, memetakan jaringan advokasi, serta menimbulkan efek gentar atau chilling effect terhadap kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik.

SMI menilai, apabila aktivitas pengawasan terhadap kekuasaan justru menjadi alasan seseorang dipantau secara tidak sah, fungsi kontrol masyarakat sipil terhadap penyelenggaraan negara berpotensi melemah.

Aspek lain yang dinilai penting adalah penelusuran tujuan pengumpulan dan kemungkinan pemanfaatan informasi hasil penyadapan. SMI menyatakan, penyidikan perlu mengungkap siapa yang mengendalikan, menyimpan, menganalisis, menerima, dan menggunakan informasi tersebut.

Informasi komunikasi yang berkaitan dengan Presiden dan pejabat negara, misalnya, dapat menyentuh kebijakan strategis, hubungan pemerintahan, keamanan nasional, serta proses pengambilan keputusan negara. Apabila informasi tersebut diperoleh atau dialihkan kepada pihak yang tidak berwenang, SMI menilai terdapat risiko terhadap keamanan pemerintahan dan kedaulatan negara.

Sementara itu, informasi mengenai elite politik berpotensi membuka data tentang konflik internal, negosiasi koalisi, strategi politik, hingga posisi tawar dalam pengambilan keputusan. Informasi mengenai kalangan pengusaha juga dapat berkaitan dengan hubungan bisnis, kontrak, investasi, persaingan usaha, dan akses terhadap kebijakan publik.

Adapun informasi komunikasi media dan aktivis masyarakat sipil dapat mengungkap sumber kritik, jaringan advokasi, serta pihak-pihak yang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan.

Atas dasar itu, SMI meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya pemanfaatan informasi untuk menekan, memengaruhi, mengendalikan, atau memberikan keuntungan kepada kelompok tertentu. Namun, dugaan mengenai motif dan jaringan kepentingan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah.

SMI juga menggunakan istilah institutional capture atau pembajakan institusi untuk menggambarkan kondisi ketika lembaga publik yang seharusnya bekerja bagi kepentingan masyarakat justru berpotensi diarahkan untuk melayani kepentingan individu, kelompok politik, jaringan bisnis, atau pusat kekuasaan tertentu.

Dalam pernyataan itu, SMI menegaskan bahwa Polri dan TNI memiliki mandat konstitusional serta fungsi kelembagaan yang berbeda. Kedua institusi tersebut, menurut SMI, tidak boleh menjadi instrumen politik praktis maupun pelindung kepentingan ekonomi kelompok tertentu.

SMI mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menempatkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, serta pelayanan masyarakat sebagai tugas pokok kepolisian.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang TNI harus ditempatkan dalam kerangka kedudukan dan fungsi TNI sesuai konstitusi serta prinsip supremasi sipil.

Untuk memastikan perkara tersebut diusut secara menyeluruh, SMI menyampaikan tujuh tuntutan kepada aparat penegak hukum dan lembaga negara.

Pertama, SMI mendesak agar penyidikan dilakukan secara independen dan akuntabel, tanpa intervensi politik, konflik kepentingan, maupun perlindungan berdasarkan hierarki jabatan. Pemeriksaan diminta mencakup pihak yang diduga memerintahkan, memfasilitasi, mengoperasikan, menguasai, menerima, hingga menggunakan hasil penyadapan.

Kedua, SMI meminta dilakukannya audit forensik independen terhadap sistem LIMS. Audit tersebut dinilai perlu menelusuri rekam jejak akses, daftar sasaran, waktu penyadapan, identitas pengguna, otorisasi, penyimpanan, pemindahan, hingga penghapusan data.

Ketiga, penyidik diminta mengungkap rantai penerima dan pemanfaatan informasi hasil penyadapan. SMI ingin mengetahui apakah terdapat pihak di luar kepentingan penegakan hukum yang memperoleh akses, bagaimana informasi digunakan, serta apakah ditemukan indikasi keuntungan politik, ekonomi, atau personal.

Keempat, SMI mendesak negara menjamin perlindungan hak korban dan masyarakat sipil, termasuk jurnalis, aktivis, pelapor, saksi, serta pihak lain yang mungkin terdampak. Perlindungan tersebut perlu disertai mekanisme pengaduan, pemulihan hak, dan perlindungan data apabila pelanggaran terbukti.

Kelima, SMI mendorong penguatan pengawasan independen terhadap kewenangan penyadapan. Sistem pengawasan, menurut SMI, harus mencakup prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, pembatasan waktu, pembatasan akses, rekam jejak audit, serta mekanisme pemulihan bagi pihak yang dirugikan.

Keenam, SMI meminta reformasi institusi hukum, keamanan, dan pertahanan untuk menjamin netralitas politik, mencegah konflik kepentingan ekonomi, memperkuat pengawasan sipil, serta membenahi sistem promosi dan akuntabilitas. Reformasi tersebut dinilai harus menjangkau seluruh tingkatan organisasi, mulai dari pimpinan hingga petugas yang berhadapan langsung dengan masyarakat.

Ketujuh, SMI meminta pengawasan demokratis oleh DPR, Komnas HAM, Kompolnas, Ombudsman, dan lembaga pengawasan lainnya sesuai tugas serta kewenangan masing-masing. SMI juga menegaskan bahwa pengawasan masyarakat sipil harus dijamin sebagai bagian dari kontrol demokrasi.

SMI turut mengingatkan prinsip kedaulatan rakyat dan negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Kedua ketentuan tersebut menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan Indonesia merupakan negara hukum.

Dalam pandangan SMI, prinsip tersebut mengharuskan seluruh institusi negara tunduk pada konstitusi dan dapat dimintai pertanggungjawaban. Karena itu, apabila dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam perkara penyadapan ilegal terbukti, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.

Pernyataan sikap Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi tersebut ditandatangani oleh Kristian Redison Simarmata. (Rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Breaking News!!!  Polri Umumkan Tiga Jenderal  Kasus Dugaan Sadap Telepon Presiden

Breaking News!!! Polri Umumkan Tiga Jenderal Kasus Dugaan Sadap Telepon Presiden

Bareskrim Polri Sita 4 Merek Beras Fortifikasi di Medan, Kandungan Diduga Tak Sesuai Label

Bareskrim Polri Sita 4 Merek Beras Fortifikasi di Medan, Kandungan Diduga Tak Sesuai Label

Kapolri Ungkap 1,16 Ton Ketamin di Selat Malaka, WN Taiwan Jadi Tersangka

Kapolri Ungkap 1,16 Ton Ketamin di Selat Malaka, WN Taiwan Jadi Tersangka

Pengurangan TKD ke Sumut, Rahmansyah Sibarani Dorong dan Dukung Pemprovsu Lakukan Komunikasi dan Lobi ke Pusat

Pengurangan TKD ke Sumut, Rahmansyah Sibarani Dorong dan Dukung Pemprovsu Lakukan Komunikasi dan Lobi ke Pusat

Hadapi Pemangkasan TKD, Aswin Parinduri Dorong Pemprovsu Lobi Pusat dan Pinjaman SMI

Hadapi Pemangkasan TKD, Aswin Parinduri Dorong Pemprovsu Lobi Pusat dan Pinjaman SMI

ISW Serahkan Dumas Dugaan Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD Pematangsiantar Inisial CL ke Bareskrim Polri

ISW Serahkan Dumas Dugaan Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD Pematangsiantar Inisial CL ke Bareskrim Polri

Komentar
Berita Terbaru