Kejari Medan Terima SPDP Kasus Penganiayaan Libatkan Anggota Dewan
Kitakini.news - Kejaksaan Negeri Medan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polrestabes Medan atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan dua anggota DPRD Medan terhadap seorang warga masyarakat.
Baca Juga:
Peristiwa itu sendiri terjadi pada 5 November 2022 di
pelataran parkir salah satu hiburan malam di Kota Medan yang terletak di Jalan
Abdullah Lubis. Dimana kedua oknum anggota dewan yang terhormat itu diduga
menganiaya seorang warga Medan Johor berinisal KF (30).
"Kita telah menerima SPDP dari penyidik Polrestabes
Medan terkait kasus tersebut," ucap Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan
Faisol saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/3/2023).
Faisol menambahkan, Kejari Medan telah menunjuk dua jaksa
sebagai jaksa peneliti atas kasus tersebut. "Kita terima pada kamis
kemarin, tanggal 9 Maret 2023," tegasnya.
Sebelumnya, Kepolisian telah memanggil sejumlah saksi dan
mendalami rekaman CCTV di lokasi kejadian. Kasat Reskrim Polrestabes Medan
Kompol Teuku Fathir Mustafa mengaku belum menetapkan status tersangka atas
kejadian tersebut, namun dirinya memastikan proses hukum tetap berjalan.
Seperti diketahui sebelumnya Kasus dugaan penganiayaan itu
sendiri bermula sejak November 2022 lalu. Dugaan penganiayaan yang dilakukan
dua anggota DPRD Medan HS dan DS terhadap Khalik Fazduani (30) itu terjadi di
salah satu tempat hiburan malam yang ada di Kota Medan.
Aksi penganiayaan berawal saat Khalik berada di salah tempat
hiburan malam untuk menghadiri undangan salah seorang temannya. Namun saat
hendak pulang, Khalik melihat ada kerumunan orang dengan kondisi gaduh.
Melihat hal itu Khalik kemudian bertanya, namun tiba-tiba
pria berinisial DS memukul keningnya. Tak hanya DS pria berinisial HS yang
merupakan oknum anggota dewan itu pun juga memukulinya disusul aksi DS memijak
tubuhnya.
Korban sempat dikeroyok, temannya berinisiatif memasukkannya
ke dalam mobil untuk menetralisir keadaan. Akibat kejadian itu, Khalik
mengalami luka di tangan kiri, siku, dahi dan bengkak di paha kanan. Kejadian itu
dilaporkan di Polsek Medan Baru yang tertuang dalam Nomor:
STTPL/B/1182/XI/2022/SPKT SEK MDN BARU pada 5 November 2022 dan ditangani
Polrestabes Medan.
Kontributor: Abimanyu
UFC Coret Empat Petarung dari Roster, Daniel Marcos yang Punya Rekor Mentereng Ikut Tergusur
OJK Rajut Kolaborasi Kuat GRC untuk Hadapi Risiko Siber, AI, dan Perubahan Iklim di Sektor Keuangan
Bayern Menggila di Bergamo, Atletico Madrid Pesta Gol
Juara Duta Muda Sumatera Utara 2026 Terpilih, Pemuda Ini Bawa Asa Baru untuk Sumatera Utara
Situs Klub Nilai Komentar Mo Salah “Memalukan”, Isyarat Pergi dari Liverpool Jadi Jalan Terakhir?