Elviera Tak Ditahan, Vonis PT Medan Dinilai Mencederai Rasa Keadilan
Kitakini.news - Pengamat Hukum Kota Medan Paul JJ Tambunan MH, mengatakan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang tidak menahan Notaris Elviera dinilai telah mencederai rasa keadilan masyarakat.
Baca Juga:
Diketahui bahwa hakim PT Medan John Pantas menjatuhkan
hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider satu bulan
kurungan. Namun, dalam isi putusan Notaris Elviera tidak ditahan, meski
terbukti korupsi.
"Kan aneh, itu terbuki bersalah, dihukum dua tahun.
Tapi, kok gak ditahan," ucap Paul saat dikonfirmasi, Senin (13/3/2023).
Menurut Ketua Biro Badan Pembantuan Hukum Pemuda Batak
Bersatu (PBB) itu, akibat dari vonis hakim yang tidak tegas, dapat membuat para
koruptor tidak takut lagi dengan hukum yang ada.
"Ditakuti ini bakal menjadi contoh bagi koruptor lain
bang. Yah enak kali lah terdakwa kasus korupsi seperti itu tidak ditahan,"
katanya.
Ditegaskan Paul, seharusnya PT Medan bisa bersikap tegas kepada terdakwa korupsi. Bukan malah seperti ini, yang seolah-olah mendukung perbuatan tindak pidana korupsi.
"Kita sepakat kalau korupsi merupakan
tindak pidana yang luar biasa. Dan pemerintah juga gencar-gencarnya memberantas
korupsi. Tapi, dengan vonis seperti ini, para koruptor itu bakal sepele dan
tidak takut dengan hukum yang ada. Toh tidak ditahan, hukumannya juga
ringan," cetusnya.
Selain itu, kata Paul, Kekhawatiran kita jika terdakwa kasus
korupsi bebas melenggang, maka mereka bisa saja mempengaruhi saksi lain dalam
memberikan kesaksiannya di pengadilan, menghilangkan barang bukti, mengulangi
perbuatannya, dan bahkan melarikan diri.
"Sehingga, tidak memberikan rasa takut bagi para pelaku
korupsi ataupun orang yang akan melakukan tindak pidana korupsi lainnya,"
tegasnya lagi.
Paul menguraikan, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana Pasal 21 ayat 4 huruf (a) tercantum alasan penahanan, yakni
perbuatan pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.
"Korupsi adalah pidana yang ancaman hukumannya lebih
dari lima tahun. Jadi, seharusnya ini ditahan," pungkasnya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Medan Immanuel Tarigan
juga tidak menahan notaris Elviera dalam amar putusannya. Namun, hakim Immanuel
menyatakan terdakwa Elviera bersalah dan dihukum satu tahun enam bulan penjara.
Berbeda pula dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari
Kejati Sumut yang menuntut Elvira dengan pidana penjara selama enam tahun dan
memerintahkan agar Ia ditahan. Karena itu pula, jaksa mengajukan banding ke PT
Medan.
Mengutip dakwaan jaksa sebelumnya menjelaskan, terdakwa
Elviera selaku Notaris/PPAT bekerja di bank pemerintah di Medan berdasarkan
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 00640/Mdn.I/LA/III/2011 tanggal 11 Maret 2011
lalu diperpanjang lagi dengan Perjanjian Kerjasama Nomor : 20/PKS/MDN/II/2014
tanggal 25 Februari 2014.
"Dalam kerja sama itu, terdakwa memberi bantuan,
kesempatan, sarana atau keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi
sebenarnya dalam memberikan kredit kepada PT Khrisna Agung Yudha Abadi (KAYA)
dengan direkturnya Canakya Suman," kata JPU ketika membacakan dakwaannya
beberapa waktu lalu.
Lanjut dikatakan JPU, terdakwa Elviera membuat Akta
Perjanjian Kredit No. 158 tanggal 27 Februari 2014 selaku kreditur dan PT. KAYA
selaku debitur, yang mencantumkan 93 agunan berupa SHGB atas nama PT ACR.
"Di mana 79 SHGB diantaranya masih terikat hak
tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum ada pelunasan, membuat surat
keterangan / covernote Nomor : 74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014
yang menerangkan bahwa seolah-olah terdakwa sudah menerima seluruh persyaratan
untuk balik nama 93 SHGB sehingga dapat dibalik nama dari PT ACR ke PT KAYA
yang mengakibatkan pencairan kredit modal kerja konstruksi kredit yasa griya
(KMK-KYG) kepada PT. KAYA dapat dilakukan,” kata JPU.
Perbuatan terdakwa, lanjut JPU, bersama dengan empat
tersangka lainnya dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi yaitu memperkaya PT KAYA yang Direkturnya Canakya Suman,
sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp39,5 miliar.
Kontributor: Abimanyu
UFC Coret Empat Petarung dari Roster, Daniel Marcos yang Punya Rekor Mentereng Ikut Tergusur
OJK Rajut Kolaborasi Kuat GRC untuk Hadapi Risiko Siber, AI, dan Perubahan Iklim di Sektor Keuangan
Bayern Menggila di Bergamo, Atletico Madrid Pesta Gol
Juara Duta Muda Sumatera Utara 2026 Terpilih, Pemuda Ini Bawa Asa Baru untuk Sumatera Utara
Situs Klub Nilai Komentar Mo Salah “Memalukan”, Isyarat Pergi dari Liverpool Jadi Jalan Terakhir?