Eksekusi Tanah di Pekanbaru Ricuh, Dua Warga Ditangkap
Kitakini.news - Eksekusi tanah di Kota Pekanbaru, Riau
diwarnai kericuhan. Dua warga ditangkap saat juru sita Pengadilan Negeri
Pekanbaru membacakan putusan.
Baca Juga:
Eksekusi sebidang tanah berlangsung di Jalan Siak Dua,
Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Senin (20/3/23). Juru sita Pengadilan Negeri
Pekanbaru membacakan putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan keluarga
almarhum Tumpal Manik.
Sejumlah warga yang keberatan dengan putusan Mahkamah Agung
mencoba menghalangi eksekusi. Akibatnya, kericuhan terjadi dan satu orang
ditangkap karena berusaha merampas dan merobek surat keputusan perdata.
Anggota Polresta Pekanbaru juga menangkap satu warga yang
berusaha menghambat alat berat masuk ke lokasi eksekusi. Setelah warga diamankan,
eskavator akhirnya berhasil membongkar sebuah bangunan.
Kepala Polresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi mengatakan
sebanyak 115 personil polisi dikerahkan untuk mengamankan eksekusi.
Dirinya juga mengungkapkan pihaknya mengamankan dua orang yang memicu kericuhan. Proses eksekusi dinyatakan berjalan lancar dan pengadilan melanjutkan penyitaan tanah sesuai keputusan Mahkamah Agung.
Kontributor: Azzareen
Diding Boneng Tutup Usia, Dunia Perfilman Kehilangan Legenda
Perempuan Ditemukan Meninggal di Rumah Komplek Bumi Asri, Polisi Lakukan Penyelidikan
UFC Coret Empat Petarung dari Roster, Daniel Marcos yang Punya Rekor Mentereng Ikut Tergusur
OJK Rajut Kolaborasi Kuat GRC untuk Hadapi Risiko Siber, AI, dan Perubahan Iklim di Sektor Keuangan
Bayern Menggila di Bergamo, Atletico Madrid Pesta Gol