Rabu, 29 Juli 2026

4 Tersangka Dugaan Korupsi Biaya Jasa Konsultansi Dinkes Deli Serdang Ditahan Kejari

- Selasa, 23 Mei 2023 19:52 WIB
4 Tersangka Dugaan Korupsi Biaya Jasa Konsultansi Dinkes Deli Serdang Ditahan Kejari

Kitakini.news - Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang melakukan penahanan terhadap empat tersangka dugaan korupsi biaya jasa konsultasi pembangunan di Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten tersebut. Keempat tersangka tersebut ditahan sejak hari ini, Selasa (23/05/2023).

Baca Juga:

Keempat tersangka yang ditahan tersebut yakni tiga orang oknum aparatur sipil negara (ASN) di dinas tersebut termasuk dokter dan satu tenaga honorer.

Dalam siaran pers yang Kitakini News terima, Selasa (23/05/2023), ketiga ASN tersebut berinisial ABK (dokter), KP, JES, sedangkan pegawai honorer berinisial A. Keempat tersangka ditahan dalam kasus dugaan korupsi Biaya Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021.

”Pada hari  Selasa tanggal  23 Mei 2023 sekira pukul 15.30 Wib bertempat di ruang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah dilakukan  penahanan tersangka An.  Tersangka Dr. Ade Budi Krista Dkk dari Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang,” demikian isi siaran pers yang ditandatangani Kepala Kejari Deli Serdang, Jabal Nur.

Keempat tersangka ditahan di dua tempat berbeda. ABK ditahan di Lapas Klas IIB Lubukpakam, sedangkan tiga tersangka lain ditahan di Rutan Kelas I Labuhan Deli.

Kronologi kasus tersebut berawal pada tahun 2021, ketika Dinkes Deli Serdang melaksanakan sembilan kegiatan pembangunan. Pembangunan Puskesmas Bangung Purba, rehabilitasi Poskesdes, pembangunan pagar samping dan belakang UPT Gudang Farmasi.

Selain itu Pemasangan paving blok halaman dan area parkir UPT Gudang Farmasi, pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3. Ada pula pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Pancur Batu, pembangunan Gedung PSC 119, rehabilitasi berat Puskesmas Kecamatan Labuhan Deli.

Tersangka A, KP, da JES merupakan panitia pelaksana kegiatan (PPK), sementara dr. ABK selaku pengguna anggaran (PA). Selanjutya, sembilan  kegiatan tersebut menggunakan jasa konsultasi untuk perencanaan dan pengawasan dari PT. BINA MITRA, CV. PRESISI TAMA, dan CV. DNA CONSULTANT.

Tim Pengawas dan Tim Perencana kemudian dibentuk tanpa sepengetahuan Direktur Perusahaan dan anggotanya berasal dari PT. BINA MITRA, CV. PRESISI TAMA, dan CV. DNA CONSULTANT.

Anehnya, ketiga jasa konsultansi tersebut mengaku tidak pernah diundang oleh Pejabat Pengadaan. Mereka juga mengaku tidak pernah menerima penawaran, tidak pernah menunjuk tim ahli, tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam kontrak dan tidak pernah menandatangani dokumen kontrak.

Namun, pembayaran kegiatan di transfer ke rekening perusahaan. Tanda tangan direktur perusahaan merupakan tanda tangan tiruan dalam kontrak. Pembayaran dana kegiatan kemudian dikirimkan melalui rekening perusahaan dan belum pernah ditarik oleh direktur perusahaan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 725.478.290,-.

Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas, diperoleh bukti yang cukup dan tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan. Dikhawatirkan, jika tidak ditahan, tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan keempat tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 23 Mei 2023 s/d 11 Juni 2023.

Perbuatan keempat tersangka tersebut melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Konributor:  Ony Kurniawan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Auditor: Faisal Hasrimy, Baron dkk Pihak Terkait di Smartboard Langkat

Auditor: Faisal Hasrimy, Baron dkk Pihak Terkait di Smartboard Langkat

Dugaan Korupsi Alat AI SMA, Kejati Riau Geledah Kantor Dinas Pendidikan

Dugaan Korupsi Alat AI SMA, Kejati Riau Geledah Kantor Dinas Pendidikan

Penasihat Hukum PT PASU: Audit Keuangan Dilakukan Diluar Standart

Penasihat Hukum PT PASU: Audit Keuangan Dilakukan Diluar Standart

JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara

JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara

‎Saksi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Moettaqin Hasrimi di Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi

‎Saksi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Moettaqin Hasrimi di Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi

Kronologi Ondim Korup Uang Seragam Sekolah dan Temuan 55 Kg Platinum

Kronologi Ondim Korup Uang Seragam Sekolah dan Temuan 55 Kg Platinum

Komentar
Berita Terbaru