4 Tersangka Dugaan Korupsi Biaya Jasa Konsultansi Dinkes Deli Serdang Ditahan Kejari
Kitakini.news - Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang melakukan penahanan terhadap
empat tersangka dugaan korupsi biaya jasa konsultasi pembangunan di Dinas Kesehatan
(Dinkes) kabupaten tersebut. Keempat tersangka tersebut ditahan sejak hari ini,
Selasa (23/05/2023).
Baca Juga:
Keempat tersangka yang ditahan tersebut yakni tiga orang
oknum aparatur sipil negara (ASN) di dinas tersebut termasuk dokter dan satu
tenaga honorer.
Dalam siaran pers yang Kitakini News terima, Selasa
(23/05/2023), ketiga ASN tersebut berinisial ABK (dokter), KP, JES, sedangkan
pegawai honorer berinisial A. Keempat tersangka ditahan dalam kasus dugaan
korupsi Biaya Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan
Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun
Anggaran 2021.
”Pada hari Selasa
tanggal 23 Mei 2023 sekira pukul 15.30
Wib bertempat di ruang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah
dilakukan penahanan tersangka An. Tersangka Dr. Ade Budi Krista Dkk dari
Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang,” demikian isi siaran pers yang
ditandatangani Kepala Kejari Deli Serdang, Jabal Nur.
Keempat tersangka ditahan di dua tempat berbeda. ABK ditahan
di Lapas Klas IIB Lubukpakam, sedangkan tiga tersangka lain ditahan di Rutan
Kelas I Labuhan Deli.
Kronologi kasus tersebut berawal pada tahun 2021, ketika Dinkes
Deli Serdang melaksanakan sembilan kegiatan pembangunan. Pembangunan Puskesmas
Bangung Purba, rehabilitasi Poskesdes, pembangunan pagar samping dan belakang
UPT Gudang Farmasi.
Selain itu Pemasangan paving blok halaman dan area parkir UPT
Gudang Farmasi, pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3. Ada
pula pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas, pengadaan
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Pancur Batu, pembangunan Gedung PSC
119, rehabilitasi berat Puskesmas Kecamatan Labuhan Deli.
Tersangka A, KP, da JES merupakan panitia pelaksana kegiatan
(PPK), sementara dr. ABK selaku pengguna anggaran (PA). Selanjutya, sembilan kegiatan tersebut menggunakan jasa konsultasi
untuk perencanaan dan pengawasan dari PT. BINA MITRA, CV. PRESISI TAMA, dan CV.
DNA CONSULTANT.
Tim Pengawas dan Tim Perencana kemudian dibentuk tanpa
sepengetahuan Direktur Perusahaan dan anggotanya berasal dari PT. BINA MITRA,
CV. PRESISI TAMA, dan CV. DNA CONSULTANT.
Anehnya, ketiga jasa konsultansi tersebut mengaku tidak
pernah diundang oleh Pejabat Pengadaan. Mereka juga mengaku tidak pernah
menerima penawaran, tidak pernah menunjuk tim ahli, tidak pernah melaksanakan
kegiatan sebagaimana dalam kontrak dan tidak pernah menandatangani dokumen
kontrak.
Namun, pembayaran kegiatan di transfer ke rekening
perusahaan. Tanda tangan direktur perusahaan merupakan tanda tangan tiruan
dalam kontrak. Pembayaran dana kegiatan kemudian dikirimkan melalui rekening
perusahaan dan belum pernah ditarik oleh direktur perusahaan. Kerugian negara
ditaksir mencapai Rp. 725.478.290,-.
Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas, diperoleh bukti yang cukup dan tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan. Dikhawatirkan, jika tidak ditahan, tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan keempat tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 23 Mei 2023 s/d 11 Juni 2023.
Perbuatan keempat tersangka tersebut melanggar Primair Pasal
2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Konributor: Ony Kurniawan
Auditor: Faisal Hasrimy, Baron dkk Pihak Terkait di Smartboard Langkat
Dugaan Korupsi Alat AI SMA, Kejati Riau Geledah Kantor Dinas Pendidikan
Penasihat Hukum PT PASU: Audit Keuangan Dilakukan Diluar Standart
JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara
Saksi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Moettaqin Hasrimi di Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi