Transaksi Sabu di Padangsidimpuan, Polisi Ciduk Pengedar di Samping Kantor Bupati
Kitakini.news - Atas informasi
kepemilikan dan transaksi sabu dari masyarakat, personel Satresnarkoba Polres
Padangsidimpuan menangkap Kemri (44) lantaran kedapatan membawa dua bungkus plastik
klip berisi narkoba, pada Minggu (25/6/2023) malam sekira Pukul 19.30 WIB.
Baca Juga:
Penangkapan Kemri, warga kawasan
Jalan Alboin Hutabarat Kelurahan Hanopansibatu, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan
itu berlangsung di samping eks Kantor Bupati Tapanuli Selatan, Jalan Tapian
Nauli, Kelurahan Ujungpadang.
Kasatnarkoba Polres
Padangsidimpuan, AKP Jasama Sidabutar menjelaskan bahwa penangkapan berawal
dari laporan warga yang curiga adanya transaksi narkotika di sekitar lokasi.
Dari laporan tersebut kata Jasama,
tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, IPDA Dilwan
Iskandar Hasibuan menyelidiki lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
"Kami mulanya mencurigai
gerak gerik Kemri, sehingga diselidiki dan ditangkap. Saat digeledah, dari
pelaku kemri ditemukan 2 bungkus plastik klip, diduga berisi sabu dengan berat
1,88 Gram, bersama ponsel warna hitam, kata AKP Jasama, Selasa (27/6/2023).
Saat ini lanjut Jasama, pelaku
beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Padangsidimpuan unutk
pengembangan dan proses hukum.
Kontributor: Efendi Jambak
Polisi Gerebek Hotel di Medan, Ratusan Pod Vape Berisi Narkotika Asal Malaysia Disembunyikan di Dalam Banta
Polsek Sunggal Gerebek Rumah Diduga Jadi Lokasi Transaksi Sabu di Medan, Satu Pria Ditangkap
BAMPERSU Dukung Langkah Kejari Medan Bongkar Dugaan Korupsi BLUD RSUD dr. Pirngadi
Perjuangan Sofyan Tan Berhasil, Pemerintah Siapkan Rp1,8 Triliun untuk PTS
Thailand Lolos Dramatis, Malaysia Tumbang 3-2 di Stadion Teladan