Senin, 06 Juli 2026

Tempo 5 Hari, Polres Tapsel Tangkap Pencuri Sepeda Motor

M Iqbal - Jumat, 01 September 2023 17:38 WIB
Tempo 5 Hari, Polres Tapsel Tangkap Pencuri Sepeda Motor

Teks foto : Kapolres Tapsel serahkan septor kepada pemiliknya. (Efendi Jambak)

Baca Juga:

 

 

Hanya butuh 5 hari bagi Polres Tapsel untuk menangkap pelaku pencuri sepeda motor yang berofesi sebagai sales, warga Kelurahan Batangayumi Julu, Kota Padangasidimpuan itu di warung bakso.

“Pelaku (MFT), kami amankan di Kota Padangsidimpuan,” tegas Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni melalui Kasat Reskrim, AKP Rudy Saputra, pada konferensi pers, Kamis (31/8/2023) siang.

Sebelumnya, lanjut Kapolres, pelaku dan rekannya berinisial, AD yang masih DPO, merangsek masuk ke rumah seorang warga Desa Pal XI, Kecamaan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel, bernama Kurnia Pakpahan (37). Keduanya, masuk ke kediaman korban pada Kamis (17/8/2023) sekira pukul 23.00 WIB.

“Keduanya, masuk ke dalam Rumah korban dengan merusak pintu. Lalu, mengambil sepeda motor warna putih dengan nomor polisi BA 4001 QO, milik korban,” imbuh Kapolres.

MFT adalah pemantau situasi sekitar saat lakukan pencurian. Sedangkan AD, yang masih DPO merupakan eksekutor yang mengambil sepeda motor korban. Selain sepeda motor, keduanya juga menggondol 2 Unit ponsel serta uang tunai sejumlah Rp3 Juta.

“(Kini), kita sudah mendapatkan lokasi dan identitas AD. Dan kini sedang kita kejar,” tutur Kapolres.

Dalam kesempatan itu, Kapolres turut mengundang korban pemilik sepeda motor. Sebab, Kapolres hendak serahkan sepeda motor tersebut ke korban. Supaya, korban yang bekerja sebagai buruh harian lepas bisa menggunakannya kembali.

Berdasar keterangannya, MFT mengaku baru sekali melakukan aksinya membantu AD melakukan pencurian. Kedua pelaku, sempat merubah bentuk sepeda motor korban. Supaya, orang tak gampang mengenali identitas sepeda motor tersebut.

“Kedua pelaku belum sempat menjual sepeda motor. Keburu tertangkap Polres Tapsel. Untuk sindikat atau jaringan, masih kami dalami. Namun, keduanya sudah ada niat menjual dengan merubah bentuk sepeda motor,” terang Kapolres.

Kapolres menambahkan, atas perbuatannya, Penyidik menerapkan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, dan 4e dari KUHPidana. Adapun ancaman hukuman yang bakal menanti MFT, yaitu 7 tahun pidana penjara.

 

 

 

Kontributor: Efendi Jambak

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Simalungun, Turut Sita Avanza

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Simalungun, Turut Sita Avanza

Aksi Kejar-kejaran, Ditreskrimum Polda Sumut Tembak 5 Residivis Curanmor Lintas Kabupaten

Aksi Kejar-kejaran, Ditreskrimum Polda Sumut Tembak 5 Residivis Curanmor Lintas Kabupaten

Pertugas Tangkap Remaja Pelaku Curanmor di Simalungun

Pertugas Tangkap Remaja Pelaku Curanmor di Simalungun

Polisi Tembak Pelaku Curanmor Kendaraan Dinas Prajurit TNI Kodim Simalungun

Polisi Tembak Pelaku Curanmor Kendaraan Dinas Prajurit TNI Kodim Simalungun

Polres Tapteng Kembalikan Sepeda Motor Tangkapan, Masyarakat Ucap Terimakasih

Polres Tapteng Kembalikan Sepeda Motor Tangkapan, Masyarakat Ucap Terimakasih

Polres Tapteng Amankan Dua Remaja Pelaku Curanmor di Kecamatan Lumut

Polres Tapteng Amankan Dua Remaja Pelaku Curanmor di Kecamatan Lumut

Komentar
Berita Terbaru