Rabu, 14 Oktober 2026

Rugikan Negara Rp725 juta, Mantan Kadinkes Deli Serdang Didakwa Korupsi

Heru - Selasa, 05 September 2023 17:24 WIB
Rugikan Negara Rp725 juta, Mantan Kadinkes Deli Serdang Didakwa Korupsi

Teks foto: Sidang perkara korupsi Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan Dinas Kesehatan Deli Serdang. (Kitakini.news/Abimanyu)

Baca Juga:

 

Selain Ade Budi, 3 terdakwa lainnya mantan Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Deli Serdang Kornelius Pinem, Honorer Dinkes Deli Serdang Alamsyah dan PNS Dinkes Deli Serdang Jefri Erfan Siregar juga diadili secara virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/9/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arfiansyah Nasution dalam dakwaannya mengatakan, dugaan kasus korupsi ini bermula pada tahun 2021, ketika itu Dinkes Deli Serdang melaksanakan 9 kegiatan.

Diantaranya pembangunan Puskesmas Bangun Purba, Rehabilitasi Poskesdes, Pembangunan Pagar Samping dan Belakang UPT Gudang Farmasi, Pemasangan Paving Blok Halaman dan Area Parkir UPT Gudang Farmasi.

"Kemudian pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, Pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas, Pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Pancurbatu, Pembangunan Gedung PSC 119 dan Rehabilitasi Berat Puskesmas Kecamatan Labuhan Deli," ungkap JPU. 

Dalam kasus ini, kata JPU, terdakwa Alamsyah petugas berperan menyiapkan administrasi, Cornelius Pinem dan Jefri Efran Siregar sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Sementara itu peran Ade selaku pengguna anggaran kegiatan tersebut.

Dalam pengerjaannya proyek itu, lanjutnya, menggunakan jasa konsultasi untuk perencanaan dan pengawasan dari PT Bina Mitra, CV Presisi Tama dan CV DNA Consulant. Namun dalam pembentukan tim itu, para pimpinan perusahaan tidak mengetahui adanya kerjasama tersebut.

"Ketiga jasa konsultansi tersebut mengaku tidak pernah diundang oleh pejabat pengadaan dan tidak pernah menerima penawaran, tidak pernah menunjuk tim ahli, tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam kontrak dan tidak pernah menandatangani dokumen kontrak," kata JPU.

Selain itu, tanda tangan pembayaran pengadaan konsultasi ketiga perusahaan diduga dipalsukan para terdakwa.

"Pembayaran dana kegiatan kemudian dikirimkan melalui rekening perusahaan dan belum pernah ditarik oleh direktur perusahaan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp725.478.290," ungkap JPU.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, dari keempat terdakwa hanya terdakwa Ade Budi Krista yang mengajukan nota keberatan (eksepsi). Hakim ketua Lucas Sahabat Duha pun menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda eksepsi.

Kontributor: Abimanyu

 

 

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
PH Mantan Kadis PMD Samosir Pertanyakan Uang Pengganti dan Aliran Dana ‎

PH Mantan Kadis PMD Samosir Pertanyakan Uang Pengganti dan Aliran Dana ‎

‎Korupsi Ganti Rugi Lahan Wakaf, Mantan Kadus Langkat Dihukum Tiga Tahun Penjara

‎Korupsi Ganti Rugi Lahan Wakaf, Mantan Kadus Langkat Dihukum Tiga Tahun Penjara

Polda Sumut Periksa Bukti Dugaan Korupsi Replanting Sawit Milik Pemprov

Polda Sumut Periksa Bukti Dugaan Korupsi Replanting Sawit Milik Pemprov

Salah Gunakan Pengangkutan BBM Subsidi di Medan, Sopir Truk Tangki Dihukum 7 Bulan

Salah Gunakan Pengangkutan BBM Subsidi di Medan, Sopir Truk Tangki Dihukum 7 Bulan

Polda Sumut Tetapkan Jamaluddin Pohan Tersangka Korupsi Pasar Ikan Modern Sibolga Senilai 22,5 Milyar

Polda Sumut Tetapkan Jamaluddin Pohan Tersangka Korupsi Pasar Ikan Modern Sibolga Senilai 22,5 Milyar

Pasutri Kasus 1 Kg Sabu Dituntut Mati dan Seumur Hidup, Dua Rekannya 20 Tahun Penjara

Pasutri Kasus 1 Kg Sabu Dituntut Mati dan Seumur Hidup, Dua Rekannya 20 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru