Minggu, 19 Juli 2026

Kurir 2000 Butir Pil Ekstasi Dihukum 13 Tahun Penjara

Heru - Selasa, 12 September 2023 15:25 WIB
Kurir 2000 Butir Pil Ekstasi Dihukum 13 Tahun Penjara

Teks foto: Suasana sidang perkara 2000 butir Pil Ekstasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Kitakini.news/Abimanyu)

Baca Juga:

 

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa M. Amin alias pak Min dengan hukuman selama 13 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," vonis Ketua majelis hakim Arfan Yani.

Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan bahwa dari fakta-fakta persidangan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama.

Yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Pil Ekstasi sebanyak 2.000 butir. 

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika dan meresahkan masyarakat," ucapnya.

Sementara itu hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Setelah membacakan amar putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rahmi Shafrina dan penasihat hukum terdakwa dan terdakwa menerima putusan tersebut.

Putusan majelis hakim lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU Kejati Sumut selama 15 tahun, denda Rp1 miliar dan subsider enam bulan kurungan.

 

 

 

 

Kontributor: Abimanyu

 

 

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Hendak Transaksi Narkoba, Polres Sidimpuan Amankan Seorang Residivis

Hendak Transaksi Narkoba, Polres Sidimpuan Amankan Seorang Residivis

Satres Narkoba Polres Sidimpuan Amankan Seorang Wanita Miliki Sabu

Satres Narkoba Polres Sidimpuan Amankan Seorang Wanita Miliki Sabu

Berusaha Kabur, Pemilik Sabu dan Ekstasi Dutangkap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Berusaha Kabur, Pemilik Sabu dan Ekstasi Dutangkap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Pegawai Spa di Medan Jadi Pengedar Happy Water, Polisi Ringkus Pemasoknya

Pegawai Spa di Medan Jadi Pengedar Happy Water, Polisi Ringkus Pemasoknya

Bawa Sabu, Residivis 60 Tahun Diamankan Polres Siantar

Bawa Sabu, Residivis 60 Tahun Diamankan Polres Siantar

AKBP Handdry Diharapkan Mampu Tumpas Narkoba di Langkat

AKBP Handdry Diharapkan Mampu Tumpas Narkoba di Langkat

Komentar
Berita Terbaru