Jumat, 10 Juli 2026

Kurir 21,33 Gram Sabu Dituntut Sembilan Tahun Penjara

Heru - Kamis, 14 September 2023 17:22 WIB
Kurir 21,33 Gram Sabu Dituntut Sembilan Tahun Penjara

Teks foto: Sidang perkara narkotika yang berlangsung secara  virtual di Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga:

 

 

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana sembilan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan kepada terdakwa Junaidi," tuntut JPU Bella Azigna Purnama.

JPU mengatakan, terdakwa Junaidi dinilai terbukti melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yaitu, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, arau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 Gram yaitu 21,33 Gram.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa tidak mengindahkan dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika," tutur Bella.

Sementara hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut.

Setelah pembacaan nota tuntutan, majelis hakim diketuai oleh Donald Pengabean kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan pada pekan depan.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, perkara itu bermula pada 2 Juni 2023, petugas kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan mendapatkan informasi dari masyarakat ada pengedar Narkotika jenis Sabu di Jalan Rawe VII Lingkungan IX, Gang Melati Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan.

Setelah itu, petugas mendatangi rumah terdakwa, kemudian Junaidi berada di dalam rumah, dan berusaha untuk melarikan diri dari belakang rumah dengan membawa bungkusan pelastik hitam.

Setelah itu, Junaidi ditangkap bersama barang bukti dengan total berat sabu 21,33 Gram. Dari hasi interogasi, terdakwa Dede Ayong (DPO) dengan cara bagi hasil Rp50 ribu per Gram.

 

 

 

 

Kontributor: Abimanyu

 

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi Tangkap Empat Terduga Pelaku Penyerangan Petugas BNN Deliserdang

Polisi Tangkap Empat Terduga Pelaku Penyerangan Petugas BNN Deliserdang

Pasca Operasi Gabungan di Cafe Kita Patumbak 1, BNNK Deli Serdang Tuai Dukungan Tokoh Agama dan Masyarakat

Pasca Operasi Gabungan di Cafe Kita Patumbak 1, BNNK Deli Serdang Tuai Dukungan Tokoh Agama dan Masyarakat

Polisi Gerebek Hotel di Medan, Ratusan Pod Vape Berisi Narkotika Asal Malaysia Disembunyikan di Dalam Banta

Polisi Gerebek Hotel di Medan, Ratusan Pod Vape Berisi Narkotika Asal Malaysia Disembunyikan di Dalam Banta

Polsek Sunggal Gerebek Rumah Diduga Jadi Lokasi Transaksi Sabu di Medan, Satu Pria Ditangkap

Polsek Sunggal Gerebek Rumah Diduga Jadi Lokasi Transaksi Sabu di Medan, Satu Pria Ditangkap

Rommy Van Boy Ajak Warga Berkolaborasi Berantas Peredaran Narkoba di Medan

Rommy Van Boy Ajak Warga Berkolaborasi Berantas Peredaran Narkoba di Medan

Gerebek Sarang Narkoba Jalan Nasional Medan, Seorang Gadis Menangis Histeris Memohon Polisi

Gerebek Sarang Narkoba Jalan Nasional Medan, Seorang Gadis Menangis Histeris Memohon Polisi

Komentar
Berita Terbaru