Selasa, 25 Agustus 2026

Terbukti jadi Kurir 2,5 Kg Sabu, IRT Dihukum 9 Tahum Penjara

Heru - Rabu, 20 September 2023 16:21 WIB
Terbukti jadi Kurir 2,5 Kg Sabu, IRT Dihukum 9 Tahum Penjara

Teks foto: Suasana sidang perkara narkotika yang menghadirkan dua saksi di Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga:

 

 

Majelis hakim yang diketuai Pinta Uli dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahub 2009 Tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Annisa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," tegasnya.

Menurut hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana narkotika. "Hal meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," ujar hakim.

Atas putusan itu, terdakwa melalui penasehat hukum maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) kompak menyatakan pukir-pikir. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Rahmayani Amir, yang semula menuntut terdakwa 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Diketahui, pada 5 April 2023 terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari Canda dengan upah Rp3 juta per kilogram. Kemudian Narkotika tersebut akan diberikan kepada seseorang yang tak dikenal dengan upah Rp3 juta per Kilogram.

Kemudian, tiga petugas Polrestabes Medan menangkap terdakwa beserta barang bukti pada, 17 April 2023. Penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat.

 

 

 

Kontributor: Abimanyu

 

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu di Asahan, Tiga Orang Ditangkap di Rumah Makan

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu di Asahan, Tiga Orang Ditangkap di Rumah Makan

Ricky Anthony Apresiasi Polres Dairi Gercep Amankan Pelaku Penganiayaan Anak

Ricky Anthony Apresiasi Polres Dairi Gercep Amankan Pelaku Penganiayaan Anak

Satres Narkoba Polres Sidimpuan Gagalkan Peredaran Ganja

Satres Narkoba Polres Sidimpuan Gagalkan Peredaran Ganja

Polres Tapteng Tangkap Pengedar Narkoba di Pandan dan Sita Barang Bukti Ganja

Polres Tapteng Tangkap Pengedar Narkoba di Pandan dan Sita Barang Bukti Ganja

Merusak Generasi Bangsa, Kurir 56,13 Kg Ganja Dihukum 20 Tahun Penjara

Merusak Generasi Bangsa, Kurir 56,13 Kg Ganja Dihukum 20 Tahun Penjara

Tangisan Histeris Kelabui BNNP Sumut, 8 Kg Sabu Ditemukan Dalam Koper Grebek Rumah Pengedar

Tangisan Histeris Kelabui BNNP Sumut, 8 Kg Sabu Ditemukan Dalam Koper Grebek Rumah Pengedar

Komentar
Berita Terbaru