Bareskrim Polri Grebek Gudang Gas Oplosan di Kawasan Industri Medan
Kitakini.news - Tim Bareskrim Polri dan Polda Sumut gerebek gudang Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Kawasan Industri Medan, Jalan Pulau Natuna, Kecamatan Percut Seituan, Jumat (20/10/2023).
Baca Juga:
Dalam video amatir penggerebekannya, pekerja ditangkap saat lakukan praktik pengoplosan ilegal yakni gas LPG bersubsidi yang dilakukan dengan cara memindahkan gas LPG ukuran tabung 3 kg (subsidi) ke tabung 12 kg dan 50 kg (non subsidi).
Kemudian, 40 tabung LPG 50 kg dan mobil Colt Diesel L300 berisikan tabung 50 kg sebanyak 10 unit dan 12 kg sebanyak 20 unit.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (24/10/2023), membenarkan adanya penggerebekan gudang penyimpanan yang mengoplos gas LPG bersubsidi di daerah KIM II dilakukan Bareskrim Polri bersama Polda Sumut.
Dari penggerebekan itu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial ZN alias JAY, PM dan JS. Saat ini para pelaku masih dalam pemeriksaan Bareskrim Polri di polda Sumut.
Kontributor : Azzareen
Ahli Pidana Sebut Overmacht, Mantan Kadisdik Langkat Patut Dibebaskan
Tiga Terdakwa Perdagangan Sisik Tringgiling 1,5 Tahun Penjara
Merusak Generasi Bangsa, Kurir 56,13 Kg Ganja Dihukum 20 Tahun Penjara
Pembakar Rumah Hakim PN Medan Dihukum Enam Tahun Penjara
Hakim Dalami Dugaan Keterlibatan Pimpinan Bank Mandiri di Korupsi PMD Samosir, JPU Upayakan Hadirkan Tersangka